
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Empat pejabat Bank Jatim didakwa melakukan persekongkolan dan korupsi di balik kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang merugiakan negara Rp 147 milliar. Terdakwa Wonggo Prayitno, mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim dan Arya Lelana, bekas Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim, didakwa dalam berkas terpisah dengan Harry Soenarno selaku pmpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto, Asistant Relationship and Manager Bank Jatim didakwa dalam dua berkas dan sidang terpisah.
Pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Surabaya, Selasa (27/11), surat dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana dibacakan lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejari Surabaya. Selanjutnya di persidangan lain, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Jaksa Harwaidi menyebutkan, para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan primer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Harwaedi menjelaskan, para terdakwa dianggap berperan dalam pemberian fasilitas kredit ke PT SGS yang telah menyalahi prosedur dan tak sesuai dengan SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010.
“Pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar,” tutur jaksa Herwaedi membackaan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/11).
Selain melanggar SK Direksi, Lanjut Harwaedi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.
“Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan Korporasi. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar yang terdiri dari Rp 120 yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” sambung Harwaedi.
Usai pembacaan nota dakwan, keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa Iddo Laksono Hartanto melalui penasehat hukumnya hanya mengajukan penangguhan penahanan.
Permohonan tersebut belum ditanggapi oleh hakim Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis hakim. Unggul menyatakan sidang akan dilanjutkan Selasa, pekan depan, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kredit macet ini diungkap Bareskrim Polri. Saat itu Bareskrim Polri mencurigai kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikucurkan Bank Jatim. Dari hasil penyelidikan, penyidik ahkirnya menetapkan empat pejabat Bank Jatim tersebut sebagai tersangka. (ady)

