GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Empat tersangka kasus pembunuhan Abdul Gani, pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpin Taat Pribadi segera disidangkan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melimpahkan berkas penyidikan dan keempat tersangka ke kejaksaan.
Keempat tersangka yakni WW, W, AS, dan KUR memiliki peran berbeda. Ada yang memimpin eksekusi Abdul Gani, membantu pembunuhan, dan membuang jasad korban di Wonogiri, Jawa Tengah pada April 2016.
Dari keempat tersangka itu, tiga di antaranya ialah pecatan perwira di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Para tersangka yang menjadi eksekutor itu di Padepokan Dimas Kanjeng disebut Tim Pelindung.
“Mantan perwira saja, sudah tidak aktif,” kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik di markasnya, Surabaya, Kamis (29/9). Selain keempat tersangka itu, masih ada lagi empat tersangka lain yang masih berstatus buron.
Taufik menjelaskan, Abdul Gani dieksekusi di Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 13 April 2016. Itu adalah waktu seharusnya korban hadir sebagai saksi penipuan Taat Pribadi di Markas Besar Polri.
Gani dihabisi dengan cara dijerat lehernya dengan tali. Selain itu, kepalanya juga dibekap dengan plastik sehingga korban kesulitan bernapas dan akhirnya meregang nyawa. “Ketika dipastikan meninggal, korban dibawa ke Wonogiri besok paginya dengan membawa dua mobil,” kata Taufik.
Iring-iringan mobil pembawa mayat Gani itu tiba di Wonogiri, Jawa Tengah, pada pukul sembilan malam, 14 April 2016. Para tersangka kemudian membuang mayat korban di sebuah waduk di Wonigiri. Jasad korban ditemukan esok hari.
Setelah itu, para tersangka kembali ke Probolinggo. Sesampai di padepokan, mereka menerima uang dari Dimas Kanjeng sebesar total Rp 300 juta dan dibagi-bagi. Karena itulah Dimas Kanjeng disangka sebagai otak pembunuhan Gani. “Tali untuk membunuh dan sebagian uangnya kami sita,” kata Taufik.
Keempat tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tak lama lagi, mereka disidangkan di pengadilan. “Para tersangka ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga diduga melakukan penipuan praktik penggandaan uang. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.
Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat kini terbelit kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp 1,5 miliar, satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp 20 miliar.
Untuk kasus penipuan, Taat masih berstatus saksi terlapor, belum tersangka. (Baca: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituding Lakukan Penipuan Rp 25 Miliar).

