Fadli Zon Ambil Alih Tugas Ketua DPR

oleh
Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon menjadi Plt Ketua DPR.
Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon menjadi Plt Ketua DPR mulai hari ini, Senin (11/12).

 

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengambil alih tugas Ketua DPR sementara yang ditinggalkan Setya Novanto. Pimpinan DPR Bidang Politik dan Keamanan itu menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR sampai ada Ketua DPR definiti.

Sejatinya, berdasar UU MD3, posisi Plt Ketua DPR seharusnya diduduki Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Namun pada rapat hari ini, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu tidak hadir.

“Dalam hal ini saya yang akan menjalankan tugas Plt Ketua DPR sampai ada ketua atau pimpinan yang definitif yang tentu nanti akan diajukan Golkar pada waktu yang ditetapkan. Mungkin setelah masa reses berakhir, yaitu masa sidang yang akan datang, tanggal 9 Januari,” kata Fadli kepada awak media di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).

Fadli menuturkan, tidak ada batas waktu tertentu untuk masa jabatan dirinya sebagai Plt Ketua DPR. “Plt itu sampai ada Plt definitif. Kita lihat nanti dalam pelaksanaan pengajuannya tentu kita mengikuti aturan UU. Tidak disebutkan ada batasan waktu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto telah mengirimkan surat pengunduran dirinya dari posisi Ketua DPR. Surat tersebut juga telah dibacakan dalam rapat paripurna sore tadi.

Fadli membacakan enam buah surat yang masuk ke pimpinan DPR. Salah satu surat yang masuk pada 6 Desember 2017berisi mundurnya Novanto dari Ketua DPR.

“Surat pernyataan Drs Setya Novanto, Ak MM, Ketua DPR periode 2014-2019, yang ditujukan ke pimpinan tanggal 6 Desember 2017,” kata Fadli.

Pada rapat Badan Musyawarah DPR tadi belum menghasilkan keputusan tegas mengangkat Azziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR definitif. Ini lantaran Aziz mendapat penolakan dari anggota Bamus dan mayoritas Fraksi Partai Golkar. (Baca: Bamus dan 56 Anggota F-Golkar Tolak Aziz Jadi Ketua DPR).

Penunjukan Fadli sebagai Plt Ketua dikatakan telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang MD3. Hal itu dikatakan oleh Wakil ketua DPR Fahri Hamzah.

“Ketua DPR telah ditunjuk tadi Plt seperti yang sudah diatur di UU MD3, setelah Setya Novanto itu urutan selanjutnya adalah Wakil Ketua Bidang Polkam,” tutur Fahri.

Fahri mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan dua buah surat. Satu ditujukan kepada Presiden Jokowi dan satu lagi ditujukan untuk DPP Partai Golkar.

“Kami telah berkirim surat ke DPP dan Fraksi Golkar. Ada dua surat, kepada Presiden untuk pemberitahuan protokoler, dan kedua juga kami berkirim surat kepada Golkar bahwa Pak Nov telah mengundurkan diri dan meminta agar Golkar mengirimkan calon pengganti,” tutur politisi PKS ini. (dt/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.