GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Fahri Hamzah akhirnya menang melawan partainya sendiri PKS terkait polemik pemecatannya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah. Pengadilan juga menghukum PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Kemenangan ini membuat PKS meradang. PKS pun menyatakan banding.
“Saya akan segera bersurat secara resmi Kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS agar para pimpinan memperoleh langsung putusan pengadilan yang mengikat kita semua ini. Semoga majelis syuro dapat menggunakan momen ini untuk dapat mengevaluasi kepengurusan yang ada,” kata Fahri Hamzah.
Dia berharap dengan keluarnya putusan ini supaya dapat segera berbenah untuk membesarkan kembali PKS. Tak lupa Fahri mengucapkan rasa terima kasih.
“Semoga dengan keluarnya putusan pengadilan ini kita dapat segera berbenah dan fokus pada kerja-kerja membesarkan kembali partai kita kepada siapapun yang terlibat dalam proses sengketa ini, dari lubuk hati terdalam saya sampaikan bahwa Ana Uhibbuki Fillah,” lanjut Fahri.
Fahri juga mengatakan dirinya tidak menaruh rasa benci terhadap Salim Al-Jufri dan Hidayat Nur Wahid. Selain itu, juga kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
“Saya mencintai ustaz Salim Al-Jufri, saya mencintai ustaz Hidayat Nur Wahid. Saya mencintai semua anggota majelis tahkim, juga presiden partai dan anggota BPDO serta majelis Qodho. Sejak awal, tidak ada seinci pun dalam hati saya meletakan pimpinan dan guru kita sebagai lawan,” papar Fahri.
Di sisi lain, PKS bersikukuh pada keputusannya bahwa pemecatan Fahri Hamzah sudah final. Kuasa Hukum DPP PKS, Zainudin Paru mengkritik putusan tersebut.
“Keputusan majelis hakim ini janggal. Tidak penuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu kami menempuh upaya hukum banding sehingga putusan hakim PN Jaksel belum final dan belum berkekuatan hukum tetap,” tegas Zainudin Paru, Kamis (15/12/2016).
Zainudin mengklaim sejak awal majelis hakim tidak netral. Lantaran majelis hakim mengabulkan permohonan provisi Fahri tanpa terlebih dahulu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari PKS sebagai tergugat.
“Sikap majelis hakim ini melanggar asas audi et alteram partem, tidak mendengarkan semua pihak secara seimbang dan sejajar,” sebut dia.
Zainudin menambahkan keputusan majelis hakim menegasikan kemandirian partai politik dalam mendisiplinkan anggotanya. Padahal, kata dia, UU Partai Politik dan AD/ART partai menjamin hak partai untuk mendisiplinkan anggotanya.
“Keputusan majelis ini tidak memberi ruang bagi partai politik untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terang-terangan melakukan pelanggaran AD/ART partai,” sebutnya.
Zainudin mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Ditambah lagi PKS juga diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 30 Miliar.
“Apa dasar hukum ganti rugi Rp 30 Miliar. Hakim tidak merinci tentang hal-hal apa saja yang harus ditanggung renteng oleh para tergugat. Padahal dalam gugatan perdata kerugian itu harus dirincikan sehingga transparan darimana angka Rp 30 Miliar itu keluar,” keluhnya.
Meski putusan PN Jaksel dimenangkan Fahri, dia menegaskan bahwa keputusan partai terkait pemecatan sudah final. Fahri disebut sudah banyak melakukan pelanggaran di partai.
“Di internal PKS pemberhentian Fahri adalah final. Yang bersangkutan secara terang-terangan telah melakukan kebohongan, penghinaan, dan pembangkangan terhadap kebijakan partai. Bagi PKS integritas itu sangat penting,” ujarnya.(dtc/ziz)

