Fahri Hamzah Tuding Jokowi Langgar Undang-undang Terkait Pemangkasan Anggaran

oleh
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menggugat PKS terkait pemecatannya dari partai itu.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran undang-undang terkait keputusan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) yang mengatur penghematan anggaran di kementerian dan lembaga.

“Saya heran kenapa Presiden suka mengambil keputusan-keputusan yang melanggar hukum seperti ini. Ini kan enggak boleh,” kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Fahri menilai, Inpres yang diterbitkan Jokowi rawan gugatan. Ia menegaskan, pemotongan anggaran harus dilakukan dengan persetujuan DPR melalui revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 jilid II.

“Tidak boleh kita mengelola keuangan itu dengan menggunakan instrumen-instrumen di bawah undang-undang. Salah itu, bisa digugat, itu bahaya,” tegas Fahri Hamzah.

Fahri meminta Jokowi membatalkan Inpres yang sudah diterbitkan pada 26 Juni 2016 itu. Sebagai gantinya, pemerintah harus mengajukan kembali APBN-P jilid II ke DPR.

“Terus terang saya meyayangkan sekali keputusan Presiden, mengatur-atur anggaran pakai Inpres kayak begitu bahaya sekali. Ini preseden yang buruk bagi kita,” ucap Fahri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga per tanggal 26 Agustus 2016 tersebut.

Ada 83 kementerian/lembaga yang diminta menghemat anggaran. Total dari penggematan anggaran itu mencapai 64 Triliun. Namun, DPR, DPD dan DPRD tidak diminta melakukan penghematan.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.