GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran undang-undang terkait keputusan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) yang mengatur penghematan anggaran di kementerian dan lembaga.
“Saya heran kenapa Presiden suka mengambil keputusan-keputusan yang melanggar hukum seperti ini. Ini kan enggak boleh,” kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Fahri menilai, Inpres yang diterbitkan Jokowi rawan gugatan. Ia menegaskan, pemotongan anggaran harus dilakukan dengan persetujuan DPR melalui revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 jilid II.
“Tidak boleh kita mengelola keuangan itu dengan menggunakan instrumen-instrumen di bawah undang-undang. Salah itu, bisa digugat, itu bahaya,” tegas Fahri Hamzah.
Fahri meminta Jokowi membatalkan Inpres yang sudah diterbitkan pada 26 Juni 2016 itu. Sebagai gantinya, pemerintah harus mengajukan kembali APBN-P jilid II ke DPR.
“Terus terang saya meyayangkan sekali keputusan Presiden, mengatur-atur anggaran pakai Inpres kayak begitu bahaya sekali. Ini preseden yang buruk bagi kita,” ucap Fahri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga per tanggal 26 Agustus 2016 tersebut.
Ada 83 kementerian/lembaga yang diminta menghemat anggaran. Total dari penggematan anggaran itu mencapai 64 Triliun. Namun, DPR, DPD dan DPRD tidak diminta melakukan penghematan.(kcm/ziz)

