GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan yakin dalam waktu dekat akan dipilih dan diangkat Menteri ESDM definitif pengganti Arcandra Tahar.
“Kalau feeling saya, Presiden sudah punya orang yang pas,” kata Luhut usai membuka diskusi tentang riset energi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (7/9/2016).
Sejak merangkap tugas sebagai Plt Menteri ESDM dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut banyak mengejar agenda sektor energi yang belum selesai.
Mulai dari revisi PP 79/2010 tentang cost recovery dan perpajakan dalam industri hulu migas, revisi UU 4/2009 tentang mineral dan batubara, revisi UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi (migas), sampai sejumlah kontrak bagi hasil yang akan habis, serta kepastian usaha PT Freeport Indonesia.
Banyaknya agenda itu, diakui Luhut membuatnya sedikit kewalahan.
“Jangan kelamanan, capek juga. Biar Menteri definitifnya segera bisa masuk. Saya harapkan begitu,” kata Luhut.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi apakah Arcandra Tahar bakal kembali menjabat sebagai Menteri ESDM, Luhut enggan berkomentar lebih jauh, lantaran hal tersebut merupakan kewenangan Presiden.
“Yang pasti orang profesional,” kata Luhut Panjaitan.
Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly terus ngotot memulihkan status WNI Arcandra Tahar. Upaya yang dilakukan Pemerintah salah satunya berkonsultasi dengan Komisi III DPR lewat rapat kerja, Rabu (7/9/2016) hari ini. Niat untuk berkonsultasi dengan DPR ini sudah diungkap oleh Menkum HAM Yasonna Laoly pada Agustus bulan lalu.
Yasonna menyebut kasus kewarganegaraan Arcandra ini cukup pelik. Awalnya, Menkum HAM mengkaji pencabutan status WNI Arcandra. Namun ditemukan fakta baru bahwa status warga negara Amerika Serikat Arcandra sudah dicabut, Menkum HAM melakukan kajian ulang.
“Saat kita proses untuk menerbitkan SK (pencabutan sebagai WNI) itu, kita menemukan fakta baru, dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika. Kita mendapat kesulitan. karena azas dalam UU kewarganegaraan kita itu tidak boleh dwi kewarganegaraan, tidak boleh juga stateless,” kata Yasonna.
Dia menyebut ada sanksi pidana bagi pejabat yang mencabut status WNI hingga mengakibatkan seseorang stateless. Yasonna beralasan tak mau dipidana, sehingga akan berupaya mengembalikan status WNI Arcandra.
“Jangan sampai stateless dialah. Tetapkan saja (sebagai WNI). Kalau di raker itu saya sebelumnya sudah konsultasi informal dalam bentuk konsultasi, karena ini sudah jadi topik publik,” ujar Yasonna.
Menyambut upaya Pemerintah mengembalikan status WNI Arcandra, DPR menyambut dengan tangan terbuka. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo bahkan menyumbang saran untuk Pemerintah.
“DPR mempersilakan Pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar. DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan,” ujar Bamsoet.
Bambang lalu membeberkan rencana Pemerintah untuk menggolkan status WNI Arcandra. Pemerintah, kata Bambang, akan menggunakan Undang-Undang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 untuk memulihkan status WNI Arcandra.
“Dan sejauh ini yang kita ketahui, Kemenkum HAM rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra. Dan sepertinya pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non-stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR. Dan itu tidak masalah. Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah,” ulas Bambang.(kcm/dtc/ziz)

