GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkali ulang regulasi yang memuluskan pemberian insentif tambahan untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Menkeu, gaji dan tunjangan yang tinggi bukanlah jaminan untuk mencegah pegawai dari tindak pidana korupsi.
Sri Mulyani menilai, ada ketidakseimbangan antara level pegawai pajak tingkat eselon III ke bawah atau yang berada di lapangan dengan jajaran eselon II dan I. ”Mau dinaikkan 1.000 kali gaji, itu tidak cukup kalau untuk orang tamak,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11)
Pemberian insentif tambahan berupa tunjangan untuk pegawai Ditjen Pajak itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015.
“Saya berjanji akan melakukan koreksi terhadap perpres. sehingga insentifnya tidak sekarang ini kalau level direktur ke atas aman tapi eselon III justru mereka itu yang mengalami pendekatan dengan wajib pajak. Jadi kami sudah mendengar feedback dan menjadi bahan bagi kami,” tutur Menkeu.
Di samping itu memang diperlukan ketegasan untuk hukuman terhadap pegawai pajak yang melanggar aturan. Meskipun tetap untuk melihat aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.
“Saya terus terang tidak pernah segan. Dulu masalah Gayus, bagian unit sampai direkturnya saya copot. Saya tidak akan melakukan hal yang semena-mena,” jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah menerima banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk dari anggota dewan. Seluruhnya akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengeluarkan keputusan.
“Kita tetap melihat maximum punishment dan sinyal yang salah harus ditindak tapi jajaran baik harus diproteksi dan reward yang sesuai dengan yang diharapkan,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan, dirinya sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan tidak mungkin memberikan insentif setinggi uang suap yang diberikan oleh pelanggar hukum. Menurutnya, orang yang masih menerima uang suap ketika mengemban amanah yang tinggi dan dipercaya oleh masyarakat, tidak pantas untuk berkarier di Kementerian Keuangan.
“KPK kemarin menjelaskan ada tagihan pajak Rp 70 miliar, mau dihilangkan dengan membayar 10 persen jadi Rp 7 miliar. Katakanlah itu dibagi-bagi, dia dapat Rp 2 miliar, saya tidak bisa menaikkan gaji sampai Rp 2 miliar. Kalau tujuannya seperti itu, tempatnya bukan di Kemenkeu,” papar Sri Mulyani. (gbi)

