Gamawan Terancam, Eks Dirjen Pendukcapil Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

oleh
mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman (kiri) menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sementara mantan menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) boleh jadi tengah menunggu giliran.
mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman (kiri) menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sementara mantan menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) boleh jadi tengah menunggu giliran.
mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman (kiri) menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sementara mantan menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) boleh jadi tengah menunggu giliran.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di ujung tanduk. Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu boleh jadi menjadi target berikutnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendari, penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR (Irman) Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendgari sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9).

Irman dijerat pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP

“Tersangka IR sebagai mantan Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri atau selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama kawan-kawan dan tersangka S (Sugiarto), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri dengan nilai total proyek Rp6 triliun,” ungkap Yuyuk.

Menurut Yuyuk, Irman yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menggelembungkan (mark up) harga pengadaan e-KTP.

“Dugaannya melakukan perbuatan hukum menyalahgunakan kewenangan semacam mark up oleh pejabat yang bersangkutan,” tambah Yuyuk.

Bagaimana dengan atasan Irman? Yuyuk mengeaskan lembaganya sedang mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk atasan Irman yang juga mantan Mendagri, Gamawan Fauzi.

“Penetapan tersangka bukan akhir kasus ini dan masih banyak saksi-saksi yang akan digali dari banyak pihak dan memiliki keterangan, jadi memang untuk melengkapi berkas masih perlu waktu lagi,” cetusnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 22 April 2014 lalu.

Indikasi kuat keterlibatan Gamawan dalam kasus ini sebelumnya sudah diungkap mantan Anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengatakan Gamawan ikut bertanggung jawab atas bocornya uang negara Rp 2 triliun dalam pengadaan e-KTP dan layak ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Skandal Proyek e-KTP, Nazar: Gamawan Harus Tersangka).

Selain Gamawan, Nazaruddin juga menyebut keterlibatan Setya Novanto -saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI- dan beberapa elit politik lain yang kala itu masih menduduki jabatan strategis. Keterkaitan sejumlah pihak dalam kasus ini pernah dibeber pengacara Nazaruddin, Elza Syarief dalam sebuah bagan.

Dalam bagan itu, tergambar sebuah kotak bertuliskan “Pelaksana” dengan anak panah ke kotak berjudul “Boss Proyek e-KTP” yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.

Kotak bagan “Boss Proyek e-KTP” itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul “Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana” berisi nama (1) Mathias Mekeng USD 500ribu, (2) Olly Dondo Kambe USD 1 juta, dan (3) Mirwan Amir USD 500 ribu.

Kotak kedua berjudul “Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana” berisi nama (1) Haeruman Harahap USD 500 ribu, (2) Ganjar Pranowo USD 500ribu, dan (3) Arief Wibowo USD 500ribu.

Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Nazar pernah menyebutkan bahwa semua bukti yang dia miliki itu sudah diserhakan KPK. Sehingga penetapan Gamawan, Setya Novanto dan beberapa elit politik lain yang terlibat sebagai tersangka hanya menunggu waktu.

“Kita harus percaya sama KPK. Yang pasti Mendagri-nya harus tersangka,” ucap Nazar usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium. (ant/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.