Gelar Perkara Pelecehan Al Quran, Polisi Putar Video Pidato Ahok di Pulau Seribu

oleh
Proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Selasa (14/11) yang diikuti puluhan peserta dari penyelidik Bareskrim, pihak pelapor dan terlapor serta ahli.
Proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Selasa (14/11) yang diikuti puluhan peserta dari penyelidik Bareskrim, pihak pelapor dan terlapor serta ahli.
Eskpose: Proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Selasa (15/11) yang diikuti puluhan peserta dari penyelidik Bareskrim, pihak pelapor dan terlapor serta ahli.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Polisi memutar video rekaman 20 menit yang menayangkan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Seribu. Video tersebut diputar dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok di Mabes Polri, Selasa (15/11).

“Video sudah tadi ada di awal. Pemutaran video sekitar 20 menit dari menit ke 5 sampai 25,” ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Setelah video diputar, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan mereka selama beberapa pekan terakhir. Keterangan sejumlah saksi dan ahli juga disampaikan pada kesempatan tersebut.

Kemudian, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian akan mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok. Para ahli sebelumnya telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, namun kemungkinan akan ada keterangan tambahan yang diberikan.

“Tambahan dari pihak ahli ini pada saat gilirannya nanti,” kata Boy.

Boy mengatakan, ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian diberikan kesempatan masing-masing selama satu jam untuk menambahkan pendapat yang belum disampaikan sebelumnya. PMabes Polri memperkirakan gelar perkara akan selesai paling cepat pukul 20.00 WIB.

“Pukul 20.00 WIB itu estimasi saya ya. Tapi kalau dirasa belum cukup, mau tidak mau pimpinan akan pertimbangkan waktu,” ujar mantan Kapolda Banten ini.

Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.Mereka terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.

Adapun Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas. Sementara dari internal Polri diwakili Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.

Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11) atau Kamis (17/11). (kc/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.