GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar di DPR menyurati pimpinan DPR RI untuk mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik pada Setya Novanto yang saat ini menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Permintaan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian uji materi yang diajukan Setya Novanto terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
MK juga mengabulkan seluruh gugatan uji materi terkait penafsiran permufakatan jahat yang diajukan Mantan Ketua DPR RI itu.
Fraksi Partai Golkar menilai, tuduhan permufakatan jahat dalam kasus papa minta saham menjadi tak terbukti.
“Dengan keputusan MK, harusnya diminta atau tidak diminta, DPR wajib merehabilitasi nama Pak Novanto. Karena sidang MKD waktu itu bersidang dengan keputusannya sudah melahirkan perbedaan dengan hukum,” tandas anggota Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, Kamis (15/9/2016).
Namun Ridwan menegaskan, surat tersebut merupakan inisiatif fraksi dan bukan merupakan ide Setya Novanto.
Sejumlah anggota F-Golkar telah menandatangani formulir dukungan pemberian surat permohonan tersebut.
Beberapa di antaranya Meutya Viada Hafid, Rambe Kamarulzaman, John Kennedy Aziz, Tantowi Yahya, Aziz Syamsuddin, Adies Kadir, dan anggota lain.
“Kami menunggu reaksi pimpinan (DPR). Karena reaksi tidak ada, maka kami lakukan langkah,” tuturnya.
Setya Novanto memilih mundur sebagai Ketua DPR ditengah pengusutan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.
Kasus itu sempat diproses di Mahkamah Kehormatan DPR terkait dugaan pelanggaran etika dan di Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana permufakatan jahat.(kcm/ziz)

