
GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Partai Golkar akan mengupayakan PDIP selaku parpol pemenang Pemilu 2014 untuk memperoleh jatah kursi pimpinan DPR. Upaya tersebut akan dilakukan melalui usulan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) saat momen pergantian Ketua DPR.
“Ini yang oleh Partai Golkar akan diperbincangkan, akan diakomodir untuk dilakukan perubahan UU MD3,” kata Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid di Jakarta, Jumat, (22/12).
Nurdin mengatakan, alasan memperjuangkan PDIP karena tidak lazim bagi parpol pemenang pemilu tidak mendapat jatah kursi pimpinan dewan.
“Insya Allah minggu pertama Januari sekaligus menentukan calon Ketua DPR pengganti Pak Setya Novanto,” tegasnya
Selain alasan itu, Golkar nampaknya mempertimbangkan desakan dari PDIP beberapa waktu lalu. Ketika Setya Novanto menyatakan mundur dari kursinya, PDIP sempat mewacanakan kocok ulang pimpinan DPR.
Namun wacana ini ditolak Golkar. Nurdin menegaskan, jatah kursi Ketua DPR tetap milik partainya. Namun hingga kini, partai beringin juga belum menentukan kandidat pengganti Novanto.
Nurdin mengatakan, nantinya Ketua DPR pengganti harus dapat mengusung slogan baru “Golkar Baru”. Slogan tersebut digaungkan Golkar ketika Musyawarah Nasional Luar Biasa pada 18-20 Desember 2017.
Selain itu, Ketua DPR pengganti juga harus memiliki beberapa kriteria. Nurdin memaparkan, salah satu kriteria tersebut, yakni dapat menjadi pembicara (speaker) yang baik bagi DPR RI.
Ketua DPR Pengganti juga harus dapat menjalankan amanah rakyat. Kemudian, ia juga diminta untuk bisa menjalankan fungsinya dalam proses penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Dan bisa menjaga harkat martabat Partai Golkar di DPR. Karena harkat dan martabat Golkar adalah di atas segala-galanya,” kata Nurdin.
Saat ini, Golkar belum memastikan pengganti Setya Novanto yang mengundurkan diri dari Ketua DPR. Akibat adanya kekosongan tersebut, Fadli Zon saat ini diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR. (kat/adi)

