Gus Nur: Pemerintahan Iki Sing Temen Po’o Rek..Rek…

oleh
Gus Nur (kanan) dengan La Nyalla Mattaliti di kediamanya. by bangsaonline

GLOBALINDO.CO, GRESIK - Masih beroperasinya PT Dwi Raksa meski sudah disegel oleh Dinas Satpol PP dan sudah dihearing oleh Komisi I DPRD Gresik karena tidak berijin dinilai sebagai ‘dagelan kartoloan’. Faktanya, perusahaan pengolahan bahan bakar tanpa ijin ini tetap beroperasi dan aman-aman saja.

Komisi III DPRD Gresik, Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMP dan PTSP) sudah berkali kali menghentikan dan bahkan menyegel perusahaan teraebut. Namun perusahaan

di Jalan Raya Ambeng-Ambeng Kecamatan Duduksampeyan tetap beboperasi.

“Iki koyok pentas ‘dagelan kartoloan’ saja, masak perusahaan gak ada ijin sudah disegel sudah di hearing masih bisa beroperasi. Perusahaan ini sakti sekali, masak jaman kayak begini mereka masih arogan. Dan para pemangku kewenangan termasuk DPRD tak mampu menghentikan meski jelas-jelas tanpa ijin. Ini akan memumculkan fitnah jika pemerintah mlempem,” ujar KH Agus Nur Muhammad Dewan Penasehat DPC(Dewan Pimpinan Cabang) Kadin (Kamar Dagang Indonesia), Senin (4/12).

Kiai yang akrab disapa Gus Nur ini menegaskan, masyarakat dibuat frustasi dengan fenomena ini. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bahkan DPRD Gresik sudah berkali-kali lakukan penindakan, namun Dwi Raksa tetap bisa beroperasi. “Pemerintahan iki sing temen po’ooo rek..rek,” sindir Gus Nur dengan gaya Suroboyoan.

Sebagai masyarakat, Gus Nur patut mempertanyakan keseriusan OPD terkait di lingkup Pemkab Gresik untuk menindak tegas aktivitas usaha yang tak kantongi izin. “Kalau Pemkab Gresik tak bisa atasi Dwi Raksa, maka akan jadi preseden buruk. Akan dicontoh aktivitas usaha lain,” paparnya.

Untuk itu, Gus Nur minta kepada Pemkab Gresik khususnya OPD terkait perizinan agar fair dalam memberikan izin kepada semua lapisan masyarakat yang ngurus izin. Jangan sampai dipersulit.

Kalau semua persyaratan sudah lengkap izin harus dikeluarkan. “Dan, bagi aktivitas usaha tak berizin harus ditindak tagas semua sesuai aturan berlaku. Jangan tebang pilih,” pungkasnya.

Seperti dilansir BANGSAONLINE.com,

Kepala Dispol PP Pemkab Gresik Achmad Nuruddin menyatakan, bahwa Dispol PP tetap tidak akan membiarkan PT Dwi Raksa beroperasi. Sebab, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari DPM PTSP seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Langkah ini diambil kata Nuruddin, menindaklanjuti perintah Bupati Sambari Halim Radianto agar dalam menjalankan tugas harus tegak lurus. “Saya diminta Pak Bupati tegak lurus. Tidak boleh belok-belok dalam menegakkan aturan,” katanya.

Kepala DPM PTSP Pemkab Gresik Mulyanto yqng dilansir BANGSAONLINE.com menyatakan, bahwa izin yang dikantongi PT.Dwi Raksa hanya sekadar izin lingkungan. Belum kantongi IMB(Izin Mendirikan Bangunan). “Makanya tidak boleh beraktivitas dan harus dihentikan,” kata mantan Kepala Disnakertrans ini.

Camat Duduksampeyan Suropadi usai ikuti hearing(dengar pendapat) dengan Komisi III Selasa(28/11), mengku tidak tahu menahu soal aktivitas PT Dwi Raksa. ” Itu urusan Dispol PP sama Komisi III,” katanya. (nh/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.