GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Istri mantan Ketua DPD Irman Gusman, Lestiyani Rizal Gusma menolak dijadikan saksi dalam persidangan Xaveriandy Sutanto dan Memi, dua terdakwa penyuap suaminya, Selasa (22/11). Namun, ketua majelis hakim Nawawi Pamolango mewajibkan Lestiyani untuk bersaksi.
“Maaf Yang Mulia saya berkeberatan jadi saksi. Seperti dalam pasal 168 KUHAP,” kata Lestiyani kepada Nawawi yang beranjak mengajukan surat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakrta Pusat (22/11).
Namun permintaan keberatan ini langsung ditolak Nawawi. Hakim Nawawi menjelaskan, permohonan keberatan sebagai saksi tersebut tertuang dalam Pasal 168 KUHAP:
“Hanya saja, apabila itu pemberian hak kepada mereka yang punya hubungan keluarga. Karena terdakwa bukan suami jadi maka permohonan ini sudah pas,” ujar Nawawi kepada Lestiyani.
Nawawi menjelaskan keberatan sebagai saksi akan diterima apabila terdakwa memiliki hubungan sedarah hingga generasi ketiga. Dalam hal ini, Lestiyani menjadi saksi dari terdakwa Xaveriandy Sutanto dan Memi yang merupakan CV Semesta Berjaya.
“Itu benar ada rumusan 168 KUHP. Anda tidak punya hubungan dengan terdakwa?” tanya Nawawi.
“Tidak,” jawab Istri Irman Gusman.
“Ini bisa dipahami dalam KUHAP hanya saja yang dimaksudnya KUHAP 168 ini apabila terdakwa itu suami yang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dengan Anda,” jelas Nawawi. (dt/gbi)

