GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Konflik di internal DPC Partai Hanura Surabaya semakin memanas. Terbaru, Hanura mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Edi Rachmat.
Anehnya, selain tercatat sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Edi juga baru saja ditunjuk oleh DPD Hanura Jatim sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya menggantikan Wishnu Wardhana (WW).
Pengajuan permohonan PAW terhadap Edi tertuang dalam surat bernomor 014/pem/DPC-SBY/HANURA/XI/2016 tertanggal 11 Nopember. Surat tersebut, ditandatangani Ketua DPC Wishnu Wardhana dan Sekretaris Agus Santoso.
Dalam surat yang dikirimkan ke Ketua DPRD Surabaya, Armuji itu, Edi Rachmat dituding tidak menjalankan tugasnya dan membangkang pada partai.
Dikonfirmasi soal permohonan PAW yang diajukan DPC Hanura, Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji membenarkannya. Namun Armuji mengaku tidak akan begitu saja menindaklanjutinya.
Menurut Armuji, pihaknya akan melakukan klarifikasi kebenarannya ke pihak yang bersangkutan terlebih dahulu termasuk pengurus DPC Hanura Surabaya.
“Saat Wishnu Wardhana lagi ada masalah. Makanya kita perlu menanyakan ke pengurus DPC Hanura dan Eddi Rahmat. Kita pertemukan untuk klarifikasi kebenarannya,” ujar Armudji, Selasa (22/11/2016).
Klarifikasi nanti akan dilakukan di Badan Musyawarah (Banmus). Tujuannya agar semua pimpinan DPRD mengetahui proses surat permohonan PAW Eddi Rahmat. Salah satunya tentang keabsahan tanda tangan Ketua partai yang kini tersangkut masalah hukum.
“Saat ini, Wishnu kan tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan. Lalu bagaimana tanggapan partai soal tanda tangan Wisnu sebagai Ketua DPC Hanura terkait surat PAW. Jika partai menganggap sah, ya kita akan lanjutkan proses PAW,” imbuh Armudji.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wishnu Wardhana (WW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan 33 aset di PT. Panca Wira Usaha (PWU). (bmb/gbi)

