
GLOBALINDO.CO, KEPRI - Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diguncang kehebohan dengan mencuatnya kasus sodomi yang dilakukan seorang kakek berusia 56 tahun kepada 13 bocah laki-laki. Aksi bejat ini dilakukan Abdul Malik alias Taher yang kini sudah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Jumat (5/1/2018), mengatakan, pelaku awalnya membantah telah berbuat asusila. Namun setelah dibawa ke tempat kejadian perkara, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Lulik membeberkan, kasus sodomi ini terungkap berkat laporan tiga korban ke Polresta Barelang. Setelah diselidiki, korban mencapai 13 orang, semuanya anak laki-laki di bawah umur di Karimun.
Menurut Lulik, kakek kelahiran Lubuk Puding, Karimun ini mengaku peristiwa itu berawal sekitar 2005. Saat itu, tersangka berencana menikahi seorang janda di Pulau Buru namun gagal.
(Baca Juga: Cabuli 14 Santriwati, Guru Ngaji di Ngawi Ditangkap Polisi)
“Sejak saat itu tersangka mulai tidak tertarik dengan lawan jenis, dan malah tertarik dengan anak-anak lelaki di bawah umur,” kata Lulik.
Lebih jauh Lulik mengatakan, Taher mulai mencabuli bocah laki-laki sejak 2010-an dengan korban lebih dari lima orang di Pulau Buru, Karimun.
“Namun siapa aja korbannya, pelaku mengaku lupa nama-namanya. Ada yang sekali dan ada yang sampai berulang-ulang kali,” kata Lulik.
Ketika pindah ke Karimun, pelaku pun melakukan hal serupa di rumah saudaranya.
“Modusnya pelaku pura-pura menginap di rumah korban dan memberikan sejumlah uang kepada korban, yang mana saat itu orang tua korban sedang tidak ada di rumah,” jelas Lulik.
Hingga 2017 ini, kata dia, total korban yang sudah disodomi pelaku mencapai 13 anak-anak laki-laki di bawah umur. Namun dari jumlah itu, pelaku mengaku hanya delapan nama yang masih diingatnya.
“Termasuk tiga korban yang melaporkan kasus ini ke Polres, dua pelaku masih ingat namanya dan satunya pelaku mengaku sudah tidak ingat namanya,” kata Lulik.
Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan barang bukti berupa pakaian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandas Lulik.(kcm/ziz)

