Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi 10 Tahun

oleh
Terpidana kasus suap, OC Kaligis diganjar delapan tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung, Rabu (10/8).
Terpidana kasus suap, OC Kaligis diganjar delapan tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung, Rabu (10/8).
Terpidana kasus suap, OC Kaligis diganjar delapan tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung, Rabu (10/8).

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Advokat senior OC Kaligis harus mendekam lebih lama lagi di penjara. Pasalnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman itu lebih lama tiga tahun dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat Pengadilan Tipikor, bekas Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem itu divonis 5,5 tahun.

“Hukumannya dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara,” kata Krisna Harahap.

MA menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Kaligis. setelah untuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar, OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.

Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.

OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

Sementara itu, mantan Ketua PTUN Medan yang menerima suap dari OC Kaligis itu, Tripeni Irianto Putro, memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya. Tripeni nampaknya gentar mendengar kabar bahwa majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya adalah mereka yang mempeberat hukuman Kaligis.

Di Pengadilan Tipikor, Hakim Tripeni yang terbukti menerima suap dari Pengacara OC Kaligis, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan sedang tuntutan Jaksa 4 tahun 6 bulan. (ant/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.