ICW Curiga Kemenkumham Bentuk TPP untuk Jinakkan KPK

oleh
Para aktivis antikorupsi menolak keras pemberian remisi koruptor dan pembentukan TPP untuk KPK.
Para aktivis antikorupsi menolak keras pemberian remisi koruptor dan pembentukan TPP untuk KPK.
Para aktivis antikorupsi menolak keras pemberian remisi koruptor dan pembentukan TPP untuk KPK.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Pihak yang paling berkepentingan menghabisi Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya tak pernah kehilangan akal. Jika secara terang-terangan menuai penolakan keras dari publik, upaya menjinakkan KPK kali ini secara lebih halus melalui kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yang disamarkan dengan membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan.

TPP akan dilegalkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang direvisi. Tim kepanjangan tangan Kemenkumham ini bertugas memantau dan mengawasi kinerja lembaga-lembaga hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, balai pemasyarakatan dan KPK.

“Keberadaan TPP justru menempatkan KPK yang seharusnya independen, sebagai anak buah atau bawahan Menteri Hukum dan HAM. TPP bertugas hanya memberikan pertimbangan, pelaksanaannya tergantung Dirjen Pemasyarakatan,” ujar Emerson di Jakarta, Rabu (17/8).

Emerson menuturkan sinyal kuat adanya upaya memotong taring KPK lewat TPP bisa dilihat dari ketentuan Pasal 107 Revisi PP 99/2012. Ayat satu (1) menyebutkan, menteri membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Kedua, keanggotaan Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pejabat LAPAS atau LPKA, Balai Pemasyarakatan, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nah, indikasi kuat kecurigaan ICW tadi ada pada ketentuan ayat ketiga yang terdiri dari empat poin. Pertama, TPP wajib memberikan pertimbangan mengenai hak Warga Binaan Pemasyarakatan; kedua, memberikan pertimbangan mengenai bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan.

Selanjutnya, tim bertugas membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan. Terakhir, TPP bertugas menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ayat keempat, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dan kelima, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja Tim Pengamat Pemasyarakatan diatur dengan Peraturan Menteri.

“RPP juga, kata dia tidak mejelaskan kapan TPP harus segera dibentuk, dan bagaimana mekanisme pengambilan keputusan TPP ini, apakah mufakat atau suara terbanyak,” terang Emerson.

KPK sendiri sejatinya sudah menolak revisi PP 99/2012. Namun itu didasari penolakan terhadap rencana Menkumham untuk membuka kran remisi khusus bagi koruptor.

Menurut KPK, pemberian remisi ini justru akan membuat efek jera berkurang. “Kami menyesalkan sebegitu banyak remisi dan membuat efek jera berkurang,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8).

Yuyuk menegaskan, kerja keras KPK untuk menangkap hingga memenjarakan para koruptor dalam pemberantasan korupsi akan terkesan sia-sia jika pada akhirnya mereka tetap mendapat pengurasan masa hukuman.

“Sebagai penegak hukum kami bangun kasus sedemikian rupa sampai dakwaan dan tuntutan. Dan setelah inkracht, ada remisi dan mengurangi tahanan,” ucap Yuyuk. (bs/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.