GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memeriksa Ketua Umum Patai NasDem Surya Paloh untuk mendalami keterlibatan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus suap pembahasan raperda APBD. Paloh dianggap sebagai saksi kunci yang mengetahui plot tindak pidana suap mengingat perannya sebagai mediator yang mendamaikan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan wakilnya, Tengku Erry.
Paloh dan politisi PDI Perjuangan Panda Nababan diperiksa sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka BPN (Budiman Pardamean Nadapdap).
“Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka, jika saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9).
Budiman ditahan pada 5 Agustus 2016 lalu. Dalam sebuah kesempatan, ia pernah menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi secara sistemik.
“Yang mengatur siapa? Antara gubernur dan orang-orangnya dan Ketua DPRD dan orangnya, jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan. Itu gubernur yang sebelumnya (Gatot Pujo Nugroho), tapi dosanya gubernur dosa wakil gubernur (Tengku Erry Nurhadi) juga,” kata Budiman.
Menurut Budiman, ia sudah mengembalikan uang suap tersebut namun tidak menghitungnya. Menurut Budiman, uang itu terkait dengan pencalonannya sebagai anggota legislatif pada 2014.
“Sudah mengembalikan tapi saya tidak tahu (jumlahnya), penyidik tunjukkan ini ada tanda terimanya, saya jawab oh ini pernah, saya tidak tanya lagi,” jelasnya.
Selain Budiman, ada enam anggota DPRD Sumut lain yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka disangka menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara 2013; pengesahan APBD Sumatera Utara 2014; pengesahan APBD Sumut 2015; persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2014; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut 2015. (bin/gbi)
Berikut lima orang yang divonis dalam kasus suap Raperda APBD Sumut:
- Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan
- Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 712,9 juta subsider enam bulan kurungan.
- Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga divonis empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang penggati sebesar Rp 2,3 miliar subsider satu tahun kurungan
- Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 355 juta subsider enam bulan kurungan.
- Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dari Fraksi PAN, Kamaluddin Harahap dijatuhi pidana penjara empat tahun delapan bulan ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara sekaligus uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

