Ini Alasan Ahok Tak Mau Gugat Praperadilan Bareskrim

oleh
Pasangan Calon Gubernur-Cawagub petahana DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. didampingi tim pemenangan, Ruhut Sitompul dan kuasa hukumnya.

Pasangan Calon Gubernur-Cawagub petahana DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. didampingi tim pemenangan, Ruhut Sitompul dan kuasa hukumnya.
Pasangan Calon Gubernur-Cawagub petahana DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. didampingi tim pemenangan, Ruhut Sitompul dan kuasa hukumnya.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - ‎Tim Hukum Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memastikan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan. Sebab Ahok ingin kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepadanya segera terungkap kebenarannya lewat proses peradilan yang adil dan transparan.

“Kami ingin masuk ke pokok perkara sehingga bisa transparan, sehingga masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana proses yang terjadi terkait dugaan penodaan agama,” kata kuasa hukum Ahok, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan usai rapat konsolidari partai koalisi pendukung Ahok-Djarot di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Ace Hasan mengatakan pengadilan terhadap Ahok yang dijanjikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan digelar terbuka memiliki sisi positif untuk masyarakat karena melihat proses secara langsung.

Alasan kedua, karena bagi tim kuasa hukum Ahok, keputusan penyidik Bareskrim meningkatkan kasus dugaan penistaan agama ini ke tahap penyidikan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka menilai proses hukum yang dilakukan kepolisian sangat profesional dan objektif sehingga tidak perlu mengajukan praperadilan.

“Kami memandang proses yang terjadi sudah dilakukan secara profesional dan objektif. Tidak perlu lagi digugat karena sudah sesuai mekanisme,” kata

Sebelumnya tim kuasa hukum menegaskan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan setelah mereka bertemu dan mendapat kepastian dari Ahok. (Baca: Kuasa Hukum: Ahok Tidak Ajukan Praperadilan).

“Sebagai warga negara yang taat hukum, beliau akan menjalani proses ini dengan baik. Terkait pandangan dan pertanyaan berbagai pihak. Saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan,” tegas Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna di Rumah Lembang, Menteng, Rabu (16/11).

“Enggak ada alasan lagi warga menuntut agar kasus atau tuduhan penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka, tanda kutip, Pak Basuki Tjahaja Purnama.”

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka perkara dugaan pelecehan Al Quran dan mencegahnya ke luar negeri. Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono menegaskan penetapan tersangka itu bukan karena desakan massa dan ancaman demo besar susulan pada 25 November, melainkan karena sudah ada dua alat bukti kuat.

“Tidak ada tekanan dari mana-mana, saya tidak merasa ada tekanan. Kami punya dua bukti, ada video yang sudah kami sita dan diperiksa di digital forensik,” ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri Rabu (16/11).

Jenderal bintang dua ini melanjutkan bukti kedua yang mereka kantongi yakni adanya beberapa dokumen yang menjadikan dasar kasus dinaikkan ke penyidikan. Sayangnya Ari Dono enggan membeberkan apa saja dokumen-dokumen tersebut.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam situs Kompilasi Hukum Pidana Indonesia yang diluncurkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, tertulis bahwa Pasal 156a KUHP merupakan isi dari Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. (ant/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.