GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya memberi keterangan terkait aksi penangkapan 10 orang terkait dugaan aksi makar.
“Berkaitan dengan ditangkapnya 10 orang tadi pagi antara pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
8 Orang diantaranya dikenakan pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 KUHP. Sementara 2 orang lain dikenakan UU ITE.
“Saat ini mereka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako Brimob Kelapa Dua. Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dijadwalkan akan memberikan penjelasan langsung seputar penangkapan para tersangka makar itu usai aksi 212.
“Detailnya setelah aksi damai. Kapolri dan Kadiv Humas Mabes Polri akan merilis lengkap. Waktunya nanti akan disampaikan, namun selesai acara,” kata Rikwanto.(dtc/ziz)

