Ini Kode Suap untuk Kepala Kejati DKI

oleh
Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Kode suap untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang terungkap dalam sidang terdakwa pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/8). Duit suap yang diberikan kepada Sudung diistilahkan dengan ‘fotokopi’.

Istilah suap ini terungkap dari rekaman percakapan Sudung dengan perantara suapnya, Maruut via telepon yang diperdengarkan di sidang. Istilah ini pun dibenarkan Marudut yang bersaksi untuk terdakwa Sudi Wantoko.

“Iya, ‘fotokopi’ maksudnya uang,” ungkap Marudut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8).

Dalam kesaksiannya, Marudut mengakui akan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu. Sudung juga meminta Marudut agar secepatnya mengantar duit suap itu.

“Akan disampaikan untuk Pak Tomo dan Sudung,” ucap Marudut.

Dalam rekaman percakapan tersebut, Sudung juga sempat mengungkapkan kepada Marudut agar penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya segera dilakukan. Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana semuanya. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.

Kasus suap ini berawal dari perkara PT Brantas Abipraya (BA) terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran yang ditangani Kejati DKI pada 2011 silam. Namun proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan Maret 2016.

Dalam perkembangannya, KPK mengendus adanya transaksi suap di balik penangangan kasus tersebut. Hingga pada Kamis 31 Maret 2016, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.

Tiga orang yang ditangkap yakni Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut. KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD 148.835. Kini ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka saat ini berstatus sebagai terdakwa pada kasus ini. (lpn/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.