GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Tersangka kasus suap kuota gula yang juga Ketua DPD RI, Irman Gusman secara resmi melakukan perlawanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).
Upaya tersebut ditempuh Irman Gusman atas penangkapan dan penetapan status tersangka oleh KPK. Pengajuan praperadilan didaftarkan oleh pengacara Irman Gusman, Tommy Singh dengan nomor nomor 129/Pid.Prap/2016 tanggal 29 September 2016.
“Ya kita ajukan Praperadilan hari ini. Ini atas permintaan Pak Irman Gusman. Alasannya karena prosedur penangkapan, penahanan, penetapan tersangka. Saya kira normal aja (alasan pengajuan praperadilan),” ujar Tommy Singh.
Tommy meminta kepada para anggota DPD untuk tidak terburu-buru menentukan proses pemberhentian dan menunggu hingga sidang praperadilan usai.
“Kita minta ini ke DPD supaya nggak terburu-buru menentukan sikap politis Pak Irman sebagai ketua. Karena kalau praperadilan ini kan cepat prosesnya. Tunggulah 1-2 minggu,” ujar Tommy.
Langkah praperadilan yang ditempuh oleh Irman Gusman akan menjadi dasar bagi DPD untuk nantinya melakukan proses pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
“Itu belum, kan masih ada praperadilan. Tapi kita kan enggak tahu. Setelah hakim praperadilan selesai, baru kita berproses. Pemimpin kolektif 2 orang,” ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad beberapa waktu lalu.(dtc/ziz)

