GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Tersangka kasus suap kuota gula, Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri Irman Gusman dan 51 anggota DPD RI menjadi jaminan atas pengajuan penangguhan penahanan ini.
“Hari ini surat permohonan penangguhan penahanan untuk Pak Irman Gusman sudah kami serahkan ke KPK,” kata pengacara Irman Gusman, Tommy Singh di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).
Tommy menjelaskan, dalam surat permohonan penangguhan penahanan dilampiri dengan surat jaminan. Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman dan 51 anggota DPD bersedia menjadi penjamin.
“Bu Lis dan 51 anggota DPD sudah bersedia menjadi penjamin,” jelas Tommy.
Pimpinan KPK, Laode M. Syarif sebelumnya menegaskan, KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan bagi tahanannya. Namun, dia mempersilakan bila Irman Gusman akan mengajukan penangguhan penahanan.
“Itu tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekarang. Kalau OTT, biasanya memang jarang ada penangguhan penahanan. Karena waktu KPK kan sangat terbatas oleh KUHAP,” kata Laode M. Syarif.(dtc/ziz)

