
GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat kontroversi mengangkat Tin Zuraida, istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai staf ahli Menteri PAN-RB bidang politik dan hukum. Pengangkatan Tin tentu menimbulkan kecurigaan dan keraguan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Pasalnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap. Apalagi keluarga Nurhadi-Tin dicap gemar gaya hidup mewah.
“Seharusnya pemerintah mencermati latar belakang pegawai atau pejabat. Apalagi di lingkungan kementerian ASN (aparatur sipil negara),” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/12).
Febri mengatakan, semua lembaga negara harus punya keseriusan dan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Salah satu keseriusan dan komitmen itu dilihat dari pertimbangan pengangkatan pegawai ini.
“Keseriusan dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi salah satunya dilihat dari hal ini,” ujar Febri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman tak berkilah tentang pengangkatan Tin Zuraida. Ia mengatakan, Tin lolos seleksi staf ahli yang dibuka KemenPAn-RB tahun 2016 lalu.
Herman mengatakan, hasil tiga besar tersebut kemudian diumumkan secara terbuka melalui website www.menpan.go.id. Salah satu butir pengumumannya meminta masukan dari publik yang mengetahui rekam jejak calon untuk memberikan masukan kepada pansel.
“Namun tidak ada masukan yang disampaikan dari publik,” ujar Herman.
Ia melanjutkan, pansel kemudian menerima rekomendasi tentang integritas dan kinerja peserta yang masuk tiga besar dari instansi asal para peserta. Tin terpilih, antara lain karena latar belakang pendidikannya dengan gelar doktor hukum dan pengalaman kerja di MA dipandang lebih relevan.
Diketahui, Tin setahun lalu kerap menghiasi pemberitaan terkait kasus suap yang melibatkan suaminya, Nurhadi. Kasus itu menyangkut dugaan suap peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjerat suaminya, Nurhadi. Tin maupun Nurhadi juga beberapa kali mondar-mandir ke KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik, meski mereka lebih banyak bungkam ketika ditanya awak media.
Selain itu, rumah Tin dan Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus dugaan suap PK. Saat penggeledahan itu, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp 1,7 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016 silam. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.
“Iya semua (dokumen yang ditemukan) disobek-sobek istrinya Nurhadi,” kata Jaksa Fitroh Rochcahyanto. (cni/adi)

