
GLOBALINDO.CO, GORONTALO - Narkoba semaki menjamur di kalangan pejabat dan keluarganya. Kasus terbaru, istri Wakil Wali Kota Gorontalo Sherly Djou diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) saat pesta sabu dengan temannya, Leni Neu, di sebuah rumah di Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Selasa malam (2/1) sekitar pukul 22.00 waktu setempat.
“Ada barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu, tiga sachet sabu, korek api gas dan enam handphone,” ujar Kepala BNN Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto, Rabu, 3 Januari 2018.
BNN memastikan kedua perempuan itu telah dinyatakan positif menggunakan narkoba dari pemeriksaan tes urine. “Keduanya masih diperiksa soal kepemilikan sabu-sabu,” ujar Oneng.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum dari istri Wakil Wali Kota Gorontalo Salahudin Pakaya menyebutkan hingga kini kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih dalam keadaan syok saat diamankan.
“Masih diperiksa, belum tersangka,” katanya.
Kini, istri Wakil Wali Kota Gorontalo yang berhijab itu bersama rekannya telah diamankan BNN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vin/adi)

