
GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Mantan Wali Kota Batu Periode 2007-2017 Eddy Rumpoko hanya bisa menyampaikan ucapan selamat dari balik jeruji rumah tahanan Komisi Pemberantsan Korupsi kepada istrinya, Dewanti Ruparin Diah Rumpoko yang dilantik sebagai penerusnya, Rabu (27/12). Ucapan dan pesan Eddy kepada Dewanti disampaikan lewat surat.
Dalam surat yang dibacakan sahabatnya, Joko Sutresno, Eddy mengucapkan selamat kepada Dewanti Rumpoko, istrinya yang saat ini dilantik menjadi wali kota Batu.
“Saya doakan ibu tetap menjadi seorang ibu bagi masyarakat Batu, seperti ibu yang mengasihi anak-anaknya,” tulis Eddy dalam surat yang dibacakan Joko usai pelantikan di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (27/12).
Dewanti dilantik sebagai Walikota Batu 2017-2022 berdasar surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-3171 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Wali Kota Batu. Dalam SK tersebut dijelaskan tentang Pengesahan dan pemberhentian dengan hormat Eddy Rumpoko dari jabatan Wali Kota Batu periode 2012-2017 tertanggal 26 Desember 2017.
Eddy berpesan, agar Dewanti selalu menjadi seorang ibu bagi masyarakat Kota Batu, seperti ibu yang mengasihi anak-anaknya. “Saat ini, Kota Wisata Batu dipimpin oleh seorang ibu. Saya doakan ibu selau menjadi seorang ibu bagi masyarakat Kota Wisata Batu, seperti ibu mengasihi anak-anaknya,” katanya.
Tak lupa politisi PDI-P itu mengucapkan banyak terima kasih kepada warga Batu yang mendukungnya selama 10 tahun terakhir. Eddy berpesan kepada para tokoh masyarakat dan para pemimpin di Kota Batu untuk selalu mendukung dan menjaga pemerintahan dengan baik.
Berbagai elemen masyarajat menurutnya harus saling mengisi dan melengkapi kekurangan sagu sama lain, demi kemajuan Kota Batu. “Agar Kota Wisata Batu tetap menjadi ikon masyarakat petani yang diikuti dengan kemajuan di sektor pariwisata. Konsep ini adalah modal utama atau potensi yang dimiliki masyarakat untuk kemakmuran dan kesejahteraan Kota Wisata Batu,” ujar Eddy.
Eddy juga berpesan kepada seluruh pemangku pemerintahan untuk bekerja bersungguh-sungguh, tanpa pamrih, dan tanpa berbelit-belit. Menurutnya, ibadah sebagai birokrat adalah melayani dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan KPK di rumah dinasnya pada September lalu. Politisi PDI-P itu diduga menerima suap dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Eddy ditangkap bersama 2 orang lainnya, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap, selaku pemberi suap.
Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
November lalu, kuasa hukum Eddy Rumpoko sempat mengajukan upaya praperadilan atas aksi tangkap tangan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak oleh hakim. (rep/adi)

