Jadi Pengacara Rahmawati, Yusril Gugat Dua Pasal Makar ke MK

oleh
Yusril Ihza Mahendra menjabat tangan Rachmawati Soekarnoputri yang menjadi kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

 

Gugat Makar: Yusril Ihza Mahendra menjabat tangan Rachmawati Soekarnoputri yang menjadi kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Pengacara Yusril Ihza Mahendra akan melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan kliennya, Rachmawati Soekarnoputri yang kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana makar. Pakar hukum tata negara itu akan melayangkan gugatan uji materi pasal yang mengatur tentang makar karena dianggap banyak yang multitafsir.

Aturan yang akan digugat Yusril yakni pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP tentang permufakatan jahat dan makar. Diketahui, polisi menjerat Rachmawati Cs dan tujuh tokoh lain yang diduga terlibat pemufakatan jahat (makar) dengan dua pasal tersebut.

“Jadi supaya ke depannya tak multi tafsir, perlu ditafsirkan lebih dalam oleh MK,” kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

Selain Rachmawati, tujuh orang lain yang dijerat pasla makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Ahmad Dhani.

Yusril mengatakan, yang akan menjadi pokok pertanyaan nantinya dalam uji materi adalah terkait pengertian makar. Ia mencontohkan, pengertian tentang makar yang dalam kedua pasal itu disebut pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah.

“Nah menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas, siapa yang mau menggulingkan siapa, nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar,” ucap pakar hukum tata negara ini.

Kendati demikian, Yusril belum memastikan waktu kapan akan melakukan uji materi tentang pasal makar ke MK.

“Sudah ada pembicaraan seperti itu. Nanti tergantunng mereka (tokoh yang dituduh makar), kalau saya sih mau aja menguji itu di MK,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Diberitakan, penyidik Polri menangkap 11 orang sebelum pelaksanaan aksi doa bersama, Jumat (2/12) lalu.

Sementara Rachmawati membantah pihaknya mempunyai niat untuk menduduki gedung DPR/MPR pada 2 Desember lalu. Ditambahkannya, pihaknya berencana ke DPR/MPR untuk menyampaikan petisi buat kembali ke Undang-undang Dasar 1945 sekaligus sebagai solidaritas terhadap Aksi Bela Islam III, kegiatannya dipusatkan di Lapangan Monumen Nasional.

“Jadi tidak ada upaya makar seperti dituduhkan oleh pihak kepolisian, sebagaimana saya mendapatkan surat penangkapan. Jauh daripada sangkaan itu. Justru saya bersyukur karena saya bisa bicara dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq untuk mengajak mereka kembali pada Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dan mereka menerima,” ungkap Rachmawati.

Rachmawati menjelaskan keinginannya untuk meminta agar Undang-undang Dasar 1945 dikembalikan ke awal sudah dilakukan sejak tahun lalu, ketika bertemu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan. (tb/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.