
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Persoalan di tubuh PD Pasar Surya seakan tidak ada habisnya. Belum usai masalah blokir rekening lantaran urusan pajak, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Surabaya ini juga tersandung masalah keuangan.
Terungkapnya permasalahan keuangan di PD Pasar Surya terkuak dalam hearing yang digelar di Komisi B (perekonomian) DPRD Surabaya. Dimana ditemukan pendapatan yang dinilai ganjil dan adanya kredit bermasalah di Bank BRI yang diduga menyalahi aturan.
Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Nurul Azza mengatakan temuan kredit bermasalah diketahui setelah ada audit keuangan PD Pasar Surya tahun anggaran 2016 yang dilakukan di akhir tahun 2017 ini.
“Di audit itu ditemukan ada mutasi rekening koran ke rekening PD Pasar Surya,” kata Azza, Senin (4/12/2017).
Mutasi rekening itu terjadi di dua periode yaitu bulan November dan bulan Desember tahun 2016. Untuk bulan November sebesar Rp 3,9 miliar dan di bulan Desember sebesar Rp 9,5 miliar. Mutasi rekening itu diduga dihitung sebagai pendapatan.
Mutasi rekening tersebut membuat PD Pasar Surya dilaporkan laba sebesar Rp 6 miliar, padahal kondisinya jika dihitung bukan laba adalah minus Rp 9 miliar.
Karena tidak berani memasukkan mutasi rekening tersebut sebagai pendapatan, PD Pasar Surya dikatakan Azza meminta untuk audit dari akuntan publik dan juga konfirmasi ke BRI tentang mutasi rekening koran tersebut.
“Ternyata dari konfirmasi tersebut kami baru tahu bahwa ternyata PD Pasar Surya mengikatkan diri sebagai penjamin dari pinjaman kredit yang dilakukan oleh koperasi PD Pasar Surya,” kata Azza.
Padahal, dikatakan Azza, sesuai peraturan daerah yang mengatur tentang perusahaan daerah, untuk menjadikan PD Pasar Surya senagai penjamin, maka harus disetujui kepala daerah dan pertimbangan badan pengawas.
“Selama ini tidak ada koordinasi maupun pembicaraan tentang penjamin kredit di tataran direksi,” ungkapnya.
Begitu juga saat ditanyakan ke anggota koperasi, mereka juga tidak ada yang tahu tentang pinjaman kredit senilai Rp 13,4 miliar ini. Semestinya anggota koperasi diajak untuk bicara karena nantinya akan menyangkut soal sisa hasil usaha (SHU).
Anggota koperasi karyawan PD Pasar Surya, Masrul juga membenarkan pernyataan dari Nurul Azza. Menurut dia, anggota koperasi sama sekali tidak mengetahui tentang pinjaman tersebut.
Ia mengatakan, bahwa selama ini mereka ada potongan sampai Rp 50 ribu untuk keperluan koperasi. Namun terkait peminjaman kredit itu sama sekali tidak diketahui.
“Kami sama sekali tidak tahu, tahunya dari inspektorat mengaudit. Kami juga kaget kalau ada pinjaman kredit segitu,” katanya. (bmb/gbi)

