Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT Kasubdit Ditjen Pajak dan Pengusaha

oleh
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno (kiri) dan Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair (kanan) ditangkap dalam OTT KPK, Senin (21/11) malam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pajak.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno (kiri) dan Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair (kanan) ditangkap dalam OTT KPK, Senin (21/11) malam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pajak.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno (kiri) dan Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair (kanan) ditangkap dalam OTT KPK, Senin (21/11) malam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pajak.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Setelah 1×24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan pejabat Ditjen Pajak dan seorang pengusaha yang terjaring operasi tangkap tangan, Senin (21/11) malam sebagai tersangka. Keduanya yakni Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair ditangkap di kediaman sang pengusaha usai melakukan transaksi suap total sebesar Rp 6 miliar.

Suap diduga untuk menghapus kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

“KPK juga mengamankan dua staf RRN (Rajamohanan) di kediaman masing-masing di daerah Pamulang dan Pulomas. Selain itu, penyidik juga mengamankan staf lainnya di Surabaya,” ujar Ketua KPK Agus Raharjdo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11) malam.

Agus pun menceritakan kronologi penangkapan kedua tersangka di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11) malam. Tim penyidik KPK sudah membuntuti Handang sejak dalam perjalan menyambangi kediaman Rajamohanan di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta.

Kedatangan Hadang ke rumah Rajamohanan untuk melakukan transaksi suap tahap pertama sebesar sebesar Rp 1,9 miliar dari total Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya. Setelah 30 menit transaksi dilakukan, Handang keluar dari kediaman Rajamohanan.

Saat itulah, penyidik KPK langsung menyergap Handang beserta supir dan ajudannya. “Dari lokasi diamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar,” ujar Agus.

Setelah mengamankan Handang, penyidik langsung menangkap Rajamohanan di rumahnya. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan, setelah dibawa dan menjalani pemeriksaan selama 1/24 jam, Handang dan Rajamohanan menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.

“Kami memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka,” kata Agus.

Rajamohannan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kc/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.