

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo tak gentar menghadapi kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai tersangka. Kandidat wakil bupati yang kalah di Pilkada Kabupaten Bekasi ini menyatakan siap habis-habisan untuk embuktikan dirinya tidak bersalah dalam kicauannya di media sosial Twitter.
“Saya akan tetap perang melawan para pembela penista agama,” kata Dhani melalui aplikasi pesan, Selasa (28/11). Jawaban itu ia tulis dengan huruf kapital.
Kasus yang menyeret Dhani ditangani Polres Jakarta Selatan. Polisi melakukan gelar perkara laporan terkait Dhani pada 23 November 2017. (Baca: Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Gara-gara Cuitan Bernada Sarkastis).
Kasus ini bermula kala Ahmad Dhani mengunggah kicauan di akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya.” tulis Dhani dalam kicauannya kala itu.
Atas kicauannya ini, tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada Oktober lalu, Ahmad Dhani sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Kala itu, Dhani yang didampingi kuasa hukumnya, mengatakan ia santai saja menghadapi kasus ini.
Dhani mengaku sudah memperkirakan akan menjadi tersangka. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Dhani dalam kapasitas sebagai tersangka.
Suami Mulan Jameela ini menegaskan akan hadir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis lusa (30/11). Dhani mengatakan sikapnya mendapat dukungan dari keluarga.
“(Saya akan) hadir menghadapi para pembela penista agama,” tandasnya. (tan/mun)

