Jaksa Agung Ungkap Desakan Banyak Pihak agar Kasus Ahok Dipercepat

oleh

jaksa-agung-di-dprGLOBALINDO.CO, JAKARTA — Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengungkapkan adanya desakan banyak pihak agar kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipercepat penanganannya.

Hal itu diungkapkan Prasetyo sebelum menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

“Ada permintaan cepat dari banyak pihak. Harus dipahami itu. Mestinya diberikan apresiasi. Meski cepat, tetap profesional,” ujar Prasetyo.

Berkas Ahok diserahkan oleh Polri ke kejaksaan pada Jumat (25/11/2016) kemudian diserahkan dari kejaksaan ke pengadilan pada Kamis (1/12/2016).

Saat disinggung mengenai pihak-pihak mana saja yang meminta agar kasus Ahok diproses cepat, Prasetyo enggan merinci. Namun ia membantah jika ada permintaan khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kan tahu sendiri (siapa saja yang minta cepat). Banyak pihak. Presiden tidak ada sama sekali mencampuri masalah ini,” tuturnya.

Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok telah lengkap atau P21.

Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materiil dan formal. Adapun sidang perdana kasus Ahok akan digelar pada Selasa (13/12/2016).(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.