GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Duit suap yang diterima anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, Rp 500 juta diduga kuat juga mengalir ke partainya. Duit panas yang bersumber dari Direktur PT Faktanusa Ciptagraha, Yogan Askan itu disebut sebagai angpao Lebaran Partai Demokrat.
Aliran suap ke partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu terkuak dari pengakuan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatra Barat, Suprapto dalam nota keberatan (eksepsi) pribadinya di sidang kasus suap proyek jalan. Pengakuan ini akan didalami lagi oleh jaksa KPK.
“Kita lihat fakta-faktanya di persidangan, di situ kita bisa ukur sejauh mana peran masing-masing (pihak),” ujar Jaksa Yadyn seusai sidang tanggapan eksepsi Suprapto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9). Jaksa juga akan juga akan menelusuri peran dari pihak-pihak yang mengetahui proses suap tersebut.
Terkait pengakuan Yogan kepada Suprapto yang menyatakan uang itu akhirnya disebut untuk Putu karena Yogan tidak mempunyai bukti kwitansi jika uang itu ditujukan untuk Partai Demokrat, menurut Jaksa Yadyn, bakal dibuktikan dalam pemeriksaan saksi-saksi.
“Saksi di persidangan itu akan jadi alat bukti keterangan saksi, kalau mendukung adanya peristiwa perbuatan akan kami konsultasi ke pimpinan (KPK),” jelas jaksa Yadyn.
Karena itu, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk tidak menerima eksepsi Suprapto dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi.
Sebelumnya Suprapto di eksepsi pribadinya menyatakan jika pertemuan-pertemuan yang dilakukannya dengan Putu bersama dengan Kabid Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya, baik di kantor Putu di DPR, Coffee Club Plaza Senayan, Cafe Pelangi Hotel Ambhara tidak pernah membicarakan uang. Suprapto juga mengaku tidak pernah menjanjikan apapun kepada Putu dan Putu tidak tidak pernah meminta apapun kepadanya.
“Materi keberatan terdakwa tidak termasuk dalam materi keberatan atau eksepsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.8/1981 tentang KUHAP karena telah masuk dalam ruang lingkup perkara,” ucap Yadyn. (mol/gbi)

