GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Misteri duit suap yang mengalir ke Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi akhirnya tekuak. Pejabat berpengaruh di induk institusi peradilan itu ternyata meminta Rp 3 miliar kepada pengusaha yang sedang berperkara.
Sebagai imbalannya, Nurhadi berjanji akan mengurus dan memudahkan perkara sang pengusaha yang sedang disidangkan di pengadilan. Fakta ini diungkap jaksa KPK dalam nota dakwaan untuk Panitera PN Jakpus Edy Nasution.
“Pada bulan Agusus 2015, Wresti Kristian Hesti melaporkan kepada Eddy Sindoro dan meminta untuk membuat memo surat yang ditujukan kepada promotor yaitu Nurhadi selaku Sekretaris MA guna membantu pengurusannya,” demikian dakwaan jaksa KPK terhadap Edy dalam berkas dakwaan halaman 6, Rabu (7/9). Nurhadi mengaku duit Rp 3 miliar itu untuk hakim-hakim di Bali.
Sedangkan urusan yang disebut jaksa dalam nota dakwaan tadi menyangkut sengketa kepemilikan tanah di Serpong. Wresti adalah pegawai PT Artha Pratama Anugerah sedangkan Eddy merupakan pengusaha.
“Setelah itu Edy menghubungi Wresti dan menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan permohonan eksekusi, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar,” urai jaksa.
Uang Rp 3 miliar itu rencananya akan digunakan untuk kepentingan lomba tenis hakim se-Indonesia di Bali. Wresti menyampaikan permintaan itu ke atasannya. Dalam perjalanannya, terjadi tawar menawar bantuan Rp 3 miliar itu.
“Pak, pesan sudah disampaikan informasi yang diterima yang bersangkutan jumlahnya 3. Tapi setelah saya info, yang bersangkutan coba tekan ke 2. Hasilnya seperti itu Pak,” demikian bunyi BBM Wresti ke atasannya.
“Maunya dalam bentuk negeri seberang ya, merlion,” lanjut Wresti dalam BBM itu.
Atas permintaan itu, Eddy menawar menjadi Rp 1 miliar. Tapi Edy sesuai arahan Nurhadi meminta naik menjadi Rp 2 miliar dan terjadi kesepakatan di angka Rp 1,5 miliar.
“Terhadap permintaan uang Edy Nasution, Eddy hanya menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar dan meminta Wresti untuk menyampaikan ke Edy Nasution,” urai jaksa. (dt/gbi)

