GLOBALINDO.CO, BOGOR – Seorang jaksa berinisial AF ditaangkap Satgas Sapu Bersih Pungli Jawa Timur (Jatim). Jaksa Agung Hm Prasetyo mengungkapkan, jaksa AF menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Jaksa AF ditangkap Saber Pungli karena menerima suap Rp 1,5 miliar. Namun Prasetyo belum bisa memastikan apakah suap tersebut terkait penanganan perkara dugaan penyelewengan aset PT PWU Jatim yang menjerat Dahlan Iskan.
“Salah satu jaksa yang menangani perkara Dahlan Iskan. Namun saya tidak tahu apakah ada kaitannya,” kata Prasetyo di sela acara Rakernas Kejaksaan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11).
Sebelumnya, seorang penyidik Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno, yang juga sedang menangani kasus program cetak sawah fiktif Kementerian BUMN era Dahlan Iskan, juga diringkus satgas Saber Pungli Polri. (Baca: Ditangkap Propam, AKBP Brotoseno Terima Suap dari Pengacara Dahlan Iskan).
Dari informasi yang dihimpun globalindo.co, suap tersebut diduga terkait penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura. AF adalah penyidik kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah kas desa oleh oknum di lingkungan BPN Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kasus ini terjadi pada 2014-2015 dan lahan yang diselewengkan sebanyak 14 bidang.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil Kantor Pertanahan Sumenep berinisial WS, dan Kepala Desa Kalimook, MR. Sementara, AF diduga dijanjikan uang suap oleh salah seorang saksi kasus tersebut. Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung menerima informasi itu dan melakukan penyelidikan.
Rabu kemarin (23/11), jaksa AF diketahui akan menerima realisasi penyerahan uang. Tim kemudian menguntitnya setelah AF mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya. Serah terima uang terjadi di sekitar kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya. Tim lalu menangkap basah AF bersama uang suap Rp 1,5 miliar yang kemudian jadi berang bukti.
Saat ini, Kejati Jatim memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi kasus pelepasan aset yakni PT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim. Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016.
Ia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 lalu. Saat itu, Dahlan menjabat direktur utama PT PWU selama periode, dari 2000 sampai 2010. (ant/gbi)

