Jaksa Sanggah Eksepsi Dahlan, Aset PT PWU Termasuk Keuangan Negara

oleh
Dahlan Iskan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan aset PT PWU (BUMD Jatim) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/12) dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
Disanggah Jaksa: Dahlan Iskan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan aset PT PWU (BUMD Jatim) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/12) dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyanggah nota keberatan (eksepsi) terdakwa korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan. Menurut jaksa, keberatan terdakwa soal aset perusahaan milik BUMN Pemprov Jatim itu tidak sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Jaksa mengatakan bahwa yang disebut keuangan negara ialah seluruh kekayaan, berupa uang maupun aset yang bisa dinilai dengan uang.

“Keuangan negara berasal dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD,” kata jaksa Trimo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (20/12).

Hal itu sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU 17/2003. Dalam UU tersebut menyatakan kekayaan di BUMN bagian dari keuangan negara.

Jaksa juga menyinggung eksepsi berjudul Kebingungan Revolusi Mental yang disampaikan secara langsung Dahlan Iskan dalam sidang sebelumnya. “Eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara,” ujar jaksa Trimo.

Karena itu jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Ketua Tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa status aset yang dikelola PT PWU bukan lagi milik BUMD setelah PWU berbentuk perseroan. Segala kebijakan dan keputusan perusahaan juga dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

Karena bukan lagi milik BUMD, Yusril berpendapat, tidak ada kerugian negara dalam kasus kliennya, seperti didakwakan jaksa. Yusril juga mengkritik proses penyidikan kliennya, yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum jumlah kerugian negaranya diketahui.

“Seharusnya kerugian negaranya diketahui dulu, baru penyidikan. Ini jaksa terbalik,” ujarnya.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (vin/gbi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.