Jaringan Prostitusi Online Bertarif Rp 1,5 Juta di Yogayakarta Terbongkar

oleh
Polisi menunjukkan bukti foto PSK yang dijajakan melalui media sosial, BBM dan WhatsApp. (ilustrasi)
Polisi menunjukkan bukti foto PSK yang dijajakan melalui media sosial, BBM dan WhatsApp. (ilustrasi)
Polisi menunjukkan bukti foto PSK yang dijajakan melalui media sosial, BBM dan WhatsApp. (ilustrasi)

GLOBALINDO.CO, YOGYAKARTA – Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar jaringan prostitusi online dan menangkap tiga PSK serta seorang mucikari. Dalam menjalankan bisnisnya, si mucikari Af (21) menjajakan para PSK itu kepada pria hidung belang dengan tarif rata-rata Rp 1,5 juta sekali kencan

Tiga PSK dan seorang mucikari itu ditangkap di daerah Timoho, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (28/11). Tiga PSK (PM,WA, IR) yang ikut tertangkap merupakan karyawati swasta dengan rata-rata umur 23-26 tahun di Yogyakarta.

Sepak terjang Af dalam jaringan prostitusi online itu rupanya cukup dikenal luas oleh para pria yang biasa memakai jasa pekerja seks untuk menyalurkan syahwatnya.

”Tersangka sudah punya banyak koneksi (pelanggan) di Yogyakarta dan wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono di markasnya, Selasa (29/11).

Tommy menjelaskan, tersangka Af menggunakan media sosial untuk menjajakan para PSK binaannya. Pihaknya baru berhasil mengungkap bisnis haram ini dengan cara menyamar sebagai calon pengguna jasa pramu syahwat itu melalui Af.

“Anggota kami menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan melalui media sosial ke mucikari ini,” ujarnya.

Kapolresta menuturkan kronologi penangkapan Af berawal dari kecurigaan petugas kepolisian terhadap beberapa akun media sosial yang mengarah ke penawaran PSK. Anggota kepolisian kemudian masuk ke pertemanan di akun tersebut.

Setelah beberapa saat, anggota kepolisian yang menyamar ini berhasil mendapatkan kontak Af sebagai mucikari. Melalui sarana Whatsapp petugas kepolisian kemudian memesan layanan 2 PSK dan melakukan kencan di sebuah hotel di Timoho Yogyakarta dengan tarif satu kali kencan Rp 1,5 juta untuk setiap PSK.

Kasat Reskrim Polresta Yogya AKP Akbar Bantilan mengatakan, keempatnya kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk disidik lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, Af mengaku, memiliki anak buah sebagai PSK sebanyak lima orang. Seluruhnya adalah teman yang dikenalnya baik dan sedang mencari pekerjaan atau uang tambahan. Setelah ada kesepakatan kerja, tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu dari setiap kencan. Sedangkan PSK sendiri mendapatkan upah Rp 1 juta setiap kali kencan.

“Masih kami gali. Kuat dugaan, PSK yang dijajakan tersangka masih banyak. Selain itu, tersangka juga sudah beroperasi lama, hanya saja, pengakuannya baru setahun belakangan ini menjadi mucikari,” ujarnya. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, baju dalam wanita, 3 handphone dan uang Rp 1 juta. Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (rp/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.