GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Menjelang aksi 212, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pengadilan.
Pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan Kejagung setelah dinyatakan lengkap.
Tim Kejagung mengaku ngebut bekerja siang malam untuk menyelesaikan berkas kasus Ahok yang juga menjadi perhatian massa aksi 212.
“Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil,” kata Jampidum, Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Oleh sebab itu, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,” tambahnya.(dtc/ziz)

