GLOBALINDO.CO, PADANG - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menerima gelar Doktor Kehormatan (honoris causa) dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Senin (59/2016).
JK menerima gelar dalam bidang hukum pemerintahan daerah. Tim promotor pemberian gelar ini adalah Saldi Isra, Todung Mulya Lubis, dan Elwi Danil.
Saldi Isra menjelaskan, pemberian gelar ini berdasarkan penelurusan terhadap perjuangan JK dalam mendorong pelaksanaan otonomi daerah. Perjuangan JK tercermin dalam pandangannya pada rapat paripurna ke-4 pada Sidang Istimewa MPR per tanggal 13 November 1998.
JK kala itu menyinggung soal keadilan pembangunan dan pembagian kekayaan antara pusat dan daerah.
Selanjutnya peran JK pada pemulihan stabilitas keamanan di Aceh juga menjadi bahan pertimbangan pemberian gelar Honoris Causa. Peran JK terlihat saat duduk sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada era Presiden Abdurrahman Wahid.
“Meski keadaan darurat diberlakukan, sebagai Menko Kesra, Jusuf Kalla berupaya memulihkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh,” kata Saldi.
Peran JK semakin terlihat saat duduk sebagai Wakil Presiden pada tahun 2004. Kesepakatan Helsinki dianggap sebagai hasil yang maksimal yang dilakukan JK dengan berujung pada pemberian otonomi khusus bagi Aceh.
“Substansi MoU Helsinki menjadi Substansi Undang-undang nomor 11 tahun 2006, upaya damai di Aceh berhasil memberi desentralisasi dalam pemaknaan sesungguhnya yang memberikan desentralisasi administratif, desentralisasi politik, dan desentralisasi fiskal bagi Aceh,” terangnya.
Selain itu, JK dianggap menginspirasi banyak pemimpin nasional, seperti pembentukan tanggap cepat penanggulangan bencana dan memajukan kepemudaan nasional.(dtc/ziz)

