
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Ira Tursilowati mengatakan posisi PD Pasar Surya menjadi penjamin tidak sesuai nomenklatur undang-undang.
Ira Tursilowati menuturkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2008, untuk bisa jadi penjamin salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah kota harus mendapat sersetujuan dari walikota.
“Selain persetujuan dari walikota, juga harus sepengetahuan badan pengawas (Bawas),” jelas Ira, Senin (4/12/2017).
Lebih jauh, Ira mengaku akan mengecek secara langsung perjanjian antara PD Pasar Surya dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Kita ingin tahu seperti apa perjanjianya,” tegasnya.
Sementara Kepala Cabang BRI Mulyosari mengatakan, kredit tersebut diberikan pada Koperasi PD Pasar Surya sebagai pengaju kredit. Dalam pengajuan itu disebutkan bahwa kredit itu untuk pembangunan Pasar Keputran dan Pasar Kapasan.
“Mereka menyampaikan pengajuan pinjaman oleh ketua koperasi sekretaris dan bendahara untuk pembangunan stan pasar Kapasan dan Keputran. Penjaminnya dalam pengajuan itu adalah dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit,” kata Susilo.
Jaminan yang diberikan dalam pengajuan kredit itu adalah cash call dari PD Pasar Surya. Dikatakan Susilo, yang meminjam adalah koperasi, namun BRI membolehkan jika penjamin bukan dari yang meminjam yaitu salm hal ini koperasi PD Pasar Surya.
Menurut Susilo, sejauh ini pembayaran bunganya lancar, tidak ada tunggakan. Namun belum membayar untuk pokoknya.
“Jatuh temponya satu bulan lagi. Pembayaran bunga itu dilakukan debet dari rekening koperasi,” ujarnya.
Sebelumnya, telah ditemukan pendapatan yang dinilai ganjil dan adanya kredit bermasalah di Bank BRI yang diduga menyalahi aturan. Temuan kredit bermasalah diketahui setelah ada audit keuangan PD Pasar Surya tahun anggaran 2016 yang dilakukan di akhir tahun 2017 ini.
“Di audit itu ditemukan ada mutasi rekening koran ke rekening PD Pasar Surya,” kata Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Nurul Azza.
Mutasi rekening itu terjadi di dua periode yaitu bulan November dan bulan Desember tahun 2016. Untuk bulan November sebesar Rp 3,9 miliar dan di bulan Desember sebesar Rp 9,5 miliar. Mutasi rekening itu diduga dihitung sebagai pendapatan.
Mutasi rekening tersebut membuat PD Pasar Surya dilaporkan laba sebesar Rp 6 miliar, padahal kondisinya jika dihitung bukan laba adalah minus Rp 9 miliar. (bmb/gbi)








