
GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menunda sidang perkara penipuan dan penggelepan senilai total Rp 2,8 miliar dengan terdakwa Yayuk Lestari Ningsih, Rabu (27/12). Alasan penundaan karena jaksa penuntut umum gagal menghadirkan saksi Kepala Bank Panin, Cabang Krian, Sidoarjo, Firdaus.
Firdaus merupakan satu dari enam saksi yang sedianya memberikan keterangan di sidang terdakwa Yayuk Lestari Ningsih, Rabu (27/12). Keenam saksi merupakan 5 orang dari Bank Panin dan seorang anggota kepolisian.
“Enam saksi berhalangan hadir pak Hakim” ujar JPU Kejati Jatim, Djuariah didampingi JPU, Muhammad Usman dihadapan majelis hakim.
Mendengar keterangan JPU, majelis hakim yang diketui Harijanto memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan ke enam saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang mendatang. Hakim Harijanto pada persidangan yang digelar diruang sidang Kartika I pengadilan negeri Surabaya meminta kepastian kepada JPU untuk memastikan saksi datang kepersidangan pada pekan depan.
“Hari Rabu, tepatnya hari Rabu tanggal 3 januari ya” ujar Harijanto memastikan JPU pada hari rabu bisa mendatangkan saksi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Irma Rahmawati menganggap 4 dari saksi yang akan di hadirkan JPU tidak ada dalam BAP.
“Kalau ada saksi yang tidak sesuai BAP, akan saya ajukan keberatan kepada majlis hakim pada persidangan pekan depan” ujar Irma
Perlu diketahui terdakwa, Yayuk Lestari Ningsih, dilaporkan oleh Sri Wahyuni lantaran terbukti melakukan tipu gelap senilai Rp 2,8 miliar dengan modus deposito berjangka dengan menjanjikan keuntungan setiap bulan kepada korban, Sri Wahyuni. Dari jumlah itu, terdakwa baru mengembalikan uang korban Rp 1,7 miliar pada tahun 2015. (Baca: Kenal 20 Tahun, Wanita Ini Tipu Sahabatnya Rp 2,8 Miliar). (ady)

