Kampanye Beraroma Money Politic, KPU Semprit Agus-Sylviana

oleh
Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni ditegur KPU DKI Jakarta karena melakukan pelanggaran administrasi terkait materi kampanye yang berpotensi money politic dakeluar dari visi-misi.
Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni ditegur KPU DKI Jakarta karena melakukan pelanggaran administrasi terkait materi kampanye yang berpotensi money politic dakeluar dari visi-misi.
Berpotensi Money Politic: Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni ditegur KPU DKI Jakarta karena melakukan pelanggaran administrasi terkait materi kampanye yang berpotensi money politic dakeluar dari visi-misi.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyemprit pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2017, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Duet kandidat nomor urut satu itu ditegur KPU karena melakukan pelanggaran administrasi yang berpotensi money politic saat berkampanye.

Teguran diberikan setelah Agus-Sylvi disangka melanggar administrasi Pilkada karena materi kampanyenya dianggap berbeda dengan isi visi-misi. Dalam surat kepada Agus-Sylvi, KPU DKI mengingatkan agar kampanye mereka harus berlandaskan pada visi dan misi sesuai dokumen yang telah dikirimkan ke penyelenggara pemilu.

“Kalau memang mereka mengelaborasi visi-misinya dengan program yang lebih konkrit ya mereka harus menyampaikan (kepada KPU), tapi bukan sebagai revisi karena itu kan sudah diserahkan pada KPU saat pendaftaran,” kata Sumarno, Selasa (6/12).

Sumarno berkata bahwa KPU DKI sebenarnya telah menerima penjelasan terkait materi kampanye Agus saat kegiatan di Jakarta Utara bulan lalu. Dalam penjelasannya, tim kampanye Agus-Sylvi berkata bahwa materi kampanye pemberian dana Rp 1 miliar bagi satu Rukun Warga sesuai dengan isi dokumen visi-misi yang sudah diserahkan ke KPU.

Sumarno meminta penjabaran program kerja itu diberikan kepada KPU DKI. Namun, ia berkata bahwa penawaran dana Rp 1 miliar untuk tiap RW di ibu kota dari Agus bukan merupakan pelanggaran politik uang dalam Pilkada.

“Karena visi-misi yang dirumuskan tim (cagub dan cawagub) nomor satu memang sangat umum ya, normatif, dan itulah elaborasinya. Kalau dari sisi KPU melihat bahwa janji berupa proker itu bukan dalam kategori pidana pemilu atau politik uang,” ujarnya.

Agus-Sylvi menjadi peserta Pilkada ibu kota 2017 pertama yang mendapat teguran dari KPU DKI. Sebelumnya, belum ada rekomendasi sanksi yang telah diterima KPU DKI dari Badan Pengawas Pemilu ibu kota. (Baca: KPU Usut Sinyal Transaksi Money Politic Agus-Sylviana).

Agus sempat mempertanyakan dasar dari tuduhan politik uang yang ditujukan pada program Rp 1 miliar per RW per tahun yang dia tawarkan. Menurutnya, uang Rp 1 miliar tersebut bukan keluar dari koceknya, melainkan dari APBD DKI Jakarta setelah melewati pembahasan dan persetujuan dengan DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, kata Agus, program dana bantuan Rp 1 miliar tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang. (cni/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.