
GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebayak 5 kilogram, ganja dan obat keras daftar G. Dilakukan di lapangan Apel Subdit Dalmas Ditsabhara, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Acara pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs Machfud Arifin SH, didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Awan Samodra, Dirnarkoba, Wakajati, Perwakilan BNNP Jatim, Kepala Bea dan Cukai, serta petugas Ditnarkoba jajaran Polda Jatim.
Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, dan Polres Jajaran Polda Jatim. Diantaranya Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, Sat Narkoba Polresta Sidoarjo, Sat Narkoba Polres Lumajang, dan Sat Narkoba Polres Pasuruan.
Berikut barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg dan 171,19 gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 195 pohon dan 1,99 kilogram. Obat keras daftar ‘G’ sebanyak 3.204.940 butir.
Dijelaskan Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs Machfud Arifin, pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah instruksi dari Mabes Polri secara serentak seluruh Indonesia.
Barang bukti tersebut yang dimusnahkan adalah total hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan 12 tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 4 perempuan. Saat ini, kasusnya dalam proses pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke penuntut umum (PU).
Sedangkan 1 orang tersangka inisial ER alias B pada tanggal 19 September 2017 telah dilakukan tindakan tegas sehingga tersangka meninggal dunia dengan barang bukti kurang lebih 5 kilogram narkotika jenis Sabu.
Ditegaskan Kapolda Jatim, “Kedepan tentunya adalah supaya kerja keras untuk menangkap bandar yang lebih besar lagi, pemusnahan ini adalah dilakukan yang ke Empat kalinya menjelang akhir tahun 2017”. (nh/sp)

