Kapolres Peringatkan Warga Tak Gunakan Knalpot Brong Sambut Tahun baru

oleh
AKBP Wahyu S Bintoro mendatangi bengkel mengimbau agar menolak jika ada warga yang hendak memasang knalpot brong.

GLOBALINDO.CO, BOJONEGORO – Menjelang tahun baru banyak hal yang dilakukan warga, salah satunya memasang knalpot brong guna merayakan pergantian tahun. Hal itu sangat menggangu para pengendara lain dan juga sangat mengganggu warga saat istirahat. Maka dengan ini Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro memimpin sosialisasi pemakaian knalpot brong, sebagai tindak lanjut tahun keselamatan Sat Lantas Polres Bojonegoro, pada Jumat (22/12/17).

AKBP Wahyu S Bintoro yang di dampingi oleh Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristanto mendatangi sebuah bengkel sepeda motor yang berada di Jalan WR.Supratman Bojonegoro, dan di Jalan Mastrip.

“Saya sangat berharap agar para pemilik bengkel untuk menolak warga yang memasang knalpot brong,” tutur AKBP Wahyu S Bintoro.

Lebih lanjut AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan bahwa tujuan dilakukan sosialisasi tersebut sesuai petunjuk Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk fokus kepada operasi lilin untuk menyambut Natal dan Tahun baru 2018 serta bekerjasama dengan seluruh masyarakat.

“Sosialisasi ini dengan harapan agar masyarakat tidak terpancing untuk menggunakan knalpot brong dan tetap menggunakan spek knalpot sesuai dengan standar pabrik,” tambah pria yang gemar melakukan bakti sosial tersebut.

Sedangkan sanksi yang diberikan bagi pengguna knalpot brong sesuai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas angkutan jalan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat akan di tindak secara tegas.

AKBP Wahyu S Bintoro menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot , dan kedalaman alur ban.

“Bagi pelanggar akan di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (bulan) atau denda paling banyak Rp 250.000,” pungkasnya. (nh/sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.