GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengingatkan kepada organisasi masyarakat (ormas) agar tidak sembarangan melakukan aksi sweeping terhadap ritual maupun atribut perayaan Natal. Ia meminta seluruh jajaran kepolisian membubarkan setiap aksi kekerasan terhadap kegiatan keagamaan dan menangkap pelaku yang melanggar hukum.
Kapolri tak membenarkan kelompok atau organisasi masyarakat mana pun untuk menertibkan masyarakat.
“Yang melakukan kegiatan sosialisasi, tapi kenyataannya berbondong-bondong mendatangi mal-mal, itu meresahkan masyarakat,” ujar Tito usai memimpin upacara kenaikan pangkat perwira tinggi Polri, di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (20/12).
Pernyataan Kapolri ini menanggapi aktivitas mengatasnamakan sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dilakukan ormas tertentu di pusat perbelanjaan. Massa lalu menggelar pawai guna menyosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal.
Bahkan di Surabaya, aksi ini dikawal Kapolrestabes Kombes M Iqbal. Namun, mereka enggan menyebut kegiatan tersebut sebagai aksi sweeping. Sejumlah lokasi yang didatangi FPI yakni Pasar Atum, Tong Market Jalan Jaksa Agung Suprapto, Grand City, Delta, WTC, Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza, dan Ciputra World Jalan Mayjen Sungkono.
“Tidak boleh ada ormas yang bertindak sendiri sehingga mengganggu hak azasi masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI,” tegasnya.
Tito berujar, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan MUI. “Ranah penegakannya ada di tangan umara (pemerintah), jadi tidak bisa,” ujarnya.
Kapolri juga telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk berkoordinasi dengan Pemda, MUI, dan sebagainya untuk menjaga ketertiban masyarakat. Ia bilang, komunikasi dengan ormas yang melakukan sweeping harus dilakukan agar mereka tidak melakukannya.
Jika masih ada ormas yang melakukan hal itu, Tito memerintahkan jajaran kepolisian di masing-masing daerah untuk membubarkan kegiatannya. “Kalau ada pelanggaran hukum, sweeping, tindak anarkis dan sebagainya, tangkap,” kata Tito.
Pelaku sweeping di Solo, katanya, sudah 5 orang yang ditangkap. “Datangi baik-baik, suruh bubar. Kalau enggak mau bubar, tangkap,” kata Tito.
Meski demikian, penangkapan hanya akan dilakukan kalau ormas yang melakukan sweeping menolak untuk dibubarkan secara baik-baik. “Gunakan pasal 218 KUHP, barang siapa yang diperintahkan bubar tidak membubarkan diri dapat dipidana,” ucap Tito. (tp/gbi)

