Kapolri Pastikan AKBP Brotoseno Dipecat

oleh

kapolriGLOBALINDO.CO, SIDOARJO - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan memecat AKBP Raden Brotoseno dan Kompol D jika keduanya terbukti bersalah dalam kasus suap penanganan proyek cetak sawah fiktif yang melibatkan Dahlan Iskan.

“Kalau nanti divonis hukuman di atas dua tahun pasti dikeluarkan. Sekarang proses hukum tengah berjalan,” kata Tito didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji saat menghadiri kegiatan Baksos di Sidoarjo, Sabtu (19/11/2016).

Tito meminta kepada publik untuk bersabar karena proses hukum kepada tersangka masih berlangsung. Termasuk, sidang kode etik nantinya juga digelar.

“Kita juga akan melaksanakan kegiatan kode etik. Kalau seandainya dianggap menjatuhkan nama baik polri bisa saja (dikeluarkan),” tambahnya.

AKBP Brotoseno kini telah berstatus tersangka penerima suap. Dia bersama Kompol D diduga menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara H melalui perantara berinisial L untuk penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.

Selain dua oknum polisi, pengacara berinisial H dan perantara yang menyerahkan duit berinisial L juga menjadi tersangka. Polisi menyita uang Rp 1,9 miliar diduga uang suap yang menjadi barang bukti.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.