Kasus Penipuan Henry J Gunawan, Penyidik Bantah Tekan Saksi

oleh
Dua penyidik kasus penipuan dan penggelapan Brigadir Fandi Ardianto (kiri) dan Kasubnit Harda Iptu Wardiono membantah telah memaksa para saksi untuk memberatkan terdakwa bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan.
Dua penyidik dari Polrestabes Surabaya, Brigadir Fandi Ardianto (kiri) dan Kasubnit Harda Iptu Wardiono saat bersaksi di sidang kasus penipuan dan penggelapan, membantah telah memaksa para saksi untuk memberatkan terdakwa bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan.

 

GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Dua penyidik Polrestabes Surabaya menepis anggapan telah menekan dan mengarahkan saksi untuk menyudutkan terdakwa Henry J Gunawan. Penyidik yang hadir di persidangan kasus penipuan dan penggelapan sebagai saksi verbal lisan menyatakan sudah mengkonfirmasi BAP kepada para saksi sebelum ditandantangani.

“Kami tidak pernah mengarahkan dan memaksa saksi, keterangan BAP itu adalah murni berasal dari saksi,” kata saksi Kasubnit Harda Polrestabes Surabaya, Iptu Wardiono menjawab pertanyaan Jaksa Ali Prakoso pada persidangan d iruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/11). Selain Iptu Wardiono, jaksa juga menghadirkan Brigadir Fandi Ardianto sebagai saksi verbal lisan.

Tiga saksi yang dimaksud dua penyidik tadi yakni, Yuli, Lie You Hin dan Raja Sirait, mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa . Pada sidang sebelumnya, ketiga saksi mengaku dipaksa penyidik untuk memberikan kesaksian yang memberatkan tuduhan terhadap Henry J Gunawan.

“BAP sudah kami bacakan kepada para saksi sebelum mereka membubuhkan tanda tangan. Kami juga menanyakan terlebih dulu kepada saksi apakah ada perbaikan atau perubahan dari keterangan yang diberikan,” terang saksi Wardiono dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso.

Wardiono pun mengaku telah menunjukan dokumen-dokumen yang dijadikan bukti laporan pada para saksi. Bukti-bukti itu berupa Akta Nomor 5 tentang perjanjian pengalihan kuasa dengan ganti rugi, Akta Nomor 6 tentang kuasa dan Akta Nomor 7 tentang kuasa subtitusi.

“Para saksi pun sudah saya tunjukan dokumen dokumen yang dimaksud,” jelas saksi wardiono menjawab pertanyaan Sidik Latuconsina selaku penasehat hukum terdakwa Henry.

Usai persidangan, Wardiono mengaku ada seseorang yang melarang dirinya datang ke persidangan. Sayangnya, pria berpangkat dua balok dipundaknya ini tak mau menyebut siapa orang yang melobi dirinya untuk tidak datang ke persidangan.

“Ada yang melobi saya supaya tidak datang ke sidang untuk menjawab penyangkalan para saksi. Yang jelas dari pihak yang ingin lepas dari perkara ini,” ungkap Wardiono saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara Siddik Latuconsina selaku penasehat hukum terdakwa Henry tak mengelak keterangan saksi verbal lisan tersebut. “Keterangan BAP ini benar,”ujar Siddik saat dikonfirmasi awak media.

Seperti diketahui, Saksi Yuli adalah bagian legal di PT GBP, sedangkan saksi Liu You Hin mantan Direktur PT GBP Tahun 2010 dan saksi Raja Sirait menjabat sebagai Dirut GBP Tahun 2010. Pada sidang sebelumnya, ketiga saksi itu mengaku ada penekanan dan pengarahan dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pidana Henry J Gunawan.

Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. (Baca: Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kasus Henry).

Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.

Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Baca: Henry Tak Pernah Akui Tanahnya Sudah Laku, Saksi Sepakat Beli Rp 10,5 M). (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.