Keberatan La Nyalla Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M

oleh
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, La Nyalla Mahmud Matalitti hars menjalani persidangan sampai majelis hakim menjatuhkan vonis. Ini setelah majelis hakim menolak nota keberatannya (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, La Nyalla Mahmud Matalitti hars menjalani persidangan sampai majelis hakim menjatuhkan vonis. Ini setelah majelis hakim menolak nota keberatannya (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, La Nyalla Mahmud Matalitti hars menjalani persidangan sampai majelis hakim menjatuhkan vonis. Ini setelah majelis hakim menolak nota keberatannya (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Matalitti tak bisa mengelak dari dakwaan kasus korupsi dana hibah Rp 1,1 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) La Nyalla atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Mengadili menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum di atas dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Dengan demikian, perkara La Nyalla bakal dilanjutkan. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Baslin Sinaga menuturkan, dalam eksepsi penasihat hukum menyebut La Nyalla tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Penyidik kemudian menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Baslin menyebut, alasan ini sudah dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi ada pengecualian terhadap perkara tindak pidana korupsi. Tersangka, kata Baslin tidak perlu harus memenuhi pemeriksaan.

“Dalam putusan MK ada pengecualian terhadap perkara tindak pidana korupsi yakni tanpa kehadiran atau in absensia sehingga dimungkinkan pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka. Majelis sependapat dengan Penuntut Umum,” ujar hakim Baslin.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyebut kalau kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar yang didakwakan jaksa sudah dipertanggubgjawabkan. Duit itu sudah dikembalikan oleh terdakwa terdahulu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Namun, menurut hakim, dalih tersebut sudah masuk pokok perkara. Sehingga bakal dibuktikan dalam proses persidangan.

Lebih jauh, Baslin menyebut surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau dipraperadilankan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan. Sehingga kata dia sah untuk menyusun dakwaan.

“Pengajuan dakwaan dapat dibenarkan karena bukti tidak harus dicari dari pemeriksaan calon tersangka tetapi dari bukti lain sehingga penuntutannya bisa dilanjutkan,” beber Baslin.

Terakhir, meski dalam eksepsinya Penuntut Umum menyebut kalau La Nyalla tidak pernah didakwakan bersama-sama dengam terdakwa terdahulu bukan berarti tidak bisa mendakwakan La Nyalla sepanjang bisa membuktikan dalam persidangan. Apalagi, pengajuan perkara itu kata Baslin tidak terkena kadaluarsa sehingga terdakwa bisa diproses.

“Meski penasihat hukum menyebut sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan tidak sah tidak dijadikan pedoman mutlak,” pungkasnya.

Diketahui, La Nyalla didakwa memperkaya dirinya sendiri yaitu Rp1.105.577.500. Uang itu diterima dari hasil penjualan saham IPO di Bank Jatim yang mana pembeliannya menggunakam dana hibah Provinsi Jatim untuk Kadin Jatim tahun 2012.

Terkait perbuatannya itu, La Nyalla didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (met/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.