GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, saat ini pengusutan kasus itu ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, dan masih tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Iya, kasus PD Pasar Surya masih tahap lidik (penyelidikan, red) di Pidsus kami. Saat ini masih puldata dan pulbaket,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (21/9).
Didik menjelaskan sedikit bahwa pengusutan kasus itu oleh Pidsus sudah dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu mingguan. Saat disinggung perihal pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan, pria asal Bojonegoro ini enggan menjelaskan.
Didik mengaku saat ini kasus PD Pasar Surya dalam tahap penyelidikan dan tidak boleh diekpose terlalu luas. Terlebih, penyelidik masih mencari bukti-bukti melalui puldata dan pulbaket.
“Maaf mas, masih penyelidikan. Tunggu tanggal mainnya, pasti akan kita infromasikan,” terangnya.
Sementar informasi internal Kejari juga menyebut empat karyawan PD Pasar Surya yang sudah diperiksa oleh Jaksa Pidana Khusus(Pidsus). Sementara 3 orang lainnya masih menunggu giliran pemeriksaan.
informasi dari petugas kejaksaan yang tidak mau disebut nama ini menyebut pemeriksaan dilakukan 4 orang karyawan PD Pasar Surya menjalani pemeriksaan.
“Tunggu saja informasinya setelah pengumpulan data rampung nanti. Tapi yang jelas kemungkinan besar yang diduga melakukan penyelewengan seperti kepala pasar, juru tagih atau jajaran direksi akan di periksa,” pungkasnya. (bmb/gbi)

