Kejati Bidik Bupati Sumenep Sebagai Tersangka?

oleh

Busyra Karim, Bupati Sumenep

GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah mengirim surat izin ke Mendagri untuk bisa kembali memeriksa Bupati Sumenep atas kasus korupsi dana pengelolaan minyak dan gas di PT Wira Usaha Sumekar (WUS). Pemeriksaan Bupati Sumenep untuk menelusuri pihak lain ikut yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim sebenarnya sudah menjebloskan dua tersangka ke tahanan. Namun tak puas menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, penyidik berencana kembali memanggil Bupati Sumenep untuk dimintai keterangan.

Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim mengatakan, penyidik pidsus Kejati Jatim telah bersurat ke Mendagri untuk meminta izin agar bisa memeriksa Busyro Karim, Bupati Sumenep. “Kalau pemeriksaan seorang kepala daerah harus izin Mendagri, maka kami sudah layangkan surat ke Mendagri. Namun sampai sekarang belum keluar izinnya,” kata Maruli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/12/2017).

Namun menurut Maruli, pihaknya tidak akan tinggal diam jika memang izin dari Mendagri tak kunjung didapatkannya. Bahkan penyidik tetap bisa bertindak tegas terhadap Bupati Sumenep meski tanpa izin Mendagri. “Tetapi sebulan setelah (surat) kami layangkan dan apabila izin itu belum keluar, maka kami bisa langsung menindak. Melakukan tindakan penyidikan maupun upaya paksa,” tegasnya.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ini kembali menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus korupsi, salah satunya yaitu PT WUS. “Pokoknya semua yang terlibat kami akan tindak. Sekarang masih baru dua tersangka, akan bertambah. Siapapun yang ada indikasi atau benang merah akan kami tindak. Tidak akan stop sampai dua orang (tersangka) ini,” kata Maruli.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengelolaan minyak dan gas di lingkungan PT WUS yaitu Taufadi, mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS dan Sitrul Arsyih Musa’ie, Direktur Utama PT WUS. Bahkan keduanya telah dijebloskan ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam prakteknya, Taufadi menggunakan dana Participacing Interest PT WUS sebesar Rp 510 juta pada 2011-2013. Dana tersebut diambil dan dipergunakan secara pribadi oleh Taufadi tanpa bisa mempertanggung jawabkannya.

Selain itu, Taufadi juga tidak melaporkan pengelolaan keuangan yang berasal dari penerimaan dana Participacing Interest PT WUS. Sedangkan Sitrul Arsyih Musa’ie dijebloskan ke Rutan Medaeng lantaran telah menyelewengkan dana sebesar Rp 3,9 miliar milik PT WUS. Perlu diketahui, PT WUS sendiri merupakan BUMD milik Pemkab Sumenep. (nur/sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.