Kemenhub Gagas Pembentukan Pengadilan Maritim

oleh

gedung-kemenhubGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Sebagai negara maritim, Indonesia hingga kini ternyata tidak memiliki pengadilan maritim yang bisa menyelesaikan kasus kecelakaan kapal di laut. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggagas pembentukan pengadilan maritim ini.

“Saat ini Indonesia belum memiliki pengadilan maritim. Pengadilan ini merupakan standar yang berlaku umum sebagai negara marirtim yang besar,” kata Menhub, Budi Karya Sumadi dalam Workshop Mahkamah Pelayaran Kemenhub di Ruang Mataram, Kantor Kemenhub Pusat, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Budi Karya menerangkan, saat ini Kemenhub telah mempunyai badan untuk menyelesaikan kasus kecelakaan kapal di laut yakni, Mahkamah Pelayaran. Akan tetapi, kata dia, Mahkamah Pelayaran masih bersifat administratif dalam menyelesaikan kasus kecelakaan kapal di laut. Karena masih dalam ranah eksekutif bukan yudikatif.

“Mahkamah Pelayaran boleh bertransformasi sebagai pengadilan maritim, karena telah diakui secara histologis mahkamah itu bukan pada ranah yuridis. Ini memang ada mahkamah yang ranahnya eksekutif. Jadi kita mau menegakkan hukum pada ranah yudikatif,” katanya.

Namun, Budi Karya tidak memberitahukan kapan dibentuknya pengadilan maritim. Dirinya berharap, dengan adanya pengadilan maritim dapat menyelesaikan kasus kecelakaan di laut. Apalagi, terdapat 156 kasus kecelakaan kapal yang belum terselesaikan.

“Kehadiran peradilan maritim diharapkan dapat memberikan harapan baru untuk upaya menyelesaikan pelanggaran hukum,” tandasnya.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.